KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Mario Vieira: Partai Gerindra NTT Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Eksternal

Diterbitkan Kamis, 2, Mei, 2024 by Korps Nusantara

Ketua Bappilu Partai Gerindra DPD NTT, Florencio Mario Vieira bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (Foto Facebook)

NTT –  Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah selesai melakukan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah untuk para kader Partai Gerindra yang ingin maju menjadi bakal calon Gubernur NTT pada Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bappilu Partai Gerindra DPD NTT, Florencio Mario Vieira, Kamis (2/5/2024) kepada awak media ini menyampaikan Gelombang pertama pendaftaran internal Gerindra yang dibuka 15 – 30 April 2024 untuk  bakal calon kepala daerah 22 Kab/Kota dan bakal Calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah selesai.

“Kader yang daftar di daerah, diantaranya Adrianus Garu, caleg DPRI RI Partai Gerindra 2024, Dapil NTT 1.” Ujar Ketua Bappilu Partai Gerindra DPD NTT, Florencio Mario Vieira, Kamis (2/5/2024)

Mario sapaan akrabnya Ketua Bapillu ini menjabarkan bagi kader Gerindra yang adalah anggota DPRI RI dan/atau mantan DPR RI, Pengurus DPP Gerindra dan Pengurus Pusat Organisasi Sayap / Badan Gerindra tingkat nasional disediakan DESK KHUSUS di Bappilu Pusat/DPP Partai Gerindra.

“DESK KHUSUS di DPP ini dipantau secara langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.” Jelas Mario.

Bakal calon Gubernur yang disediakan di DESK KHUSUS di DPP Partai Gerindra tersebut, Kata Mario adalah para pemimpin / kader yang sudah lama dipantau dan mendapat perhatian khusus dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto antara lain yang mampu implementasi Program Prabowo Gibran 2024 – 2029 secara total.

“Untuk NTT, salah satu kader sejati Gerindra yang dipantau untuk bakal calon Gubernur adalah Ir. Fary Francis, MMA selain kader lain untuk 38 Provinsi lainnya.” Kata Mario.

“Sementara itu gelombang untuk bakal calon kepala daerah eksternal dibuka mulai 1 – 15 Mei di 22 Kab/Kota dan Provinsi NTT.” Tambahnya.

Lebih lanjut Mario menjelaskan sesuai dengan mekanisme semua bakal calon yang telah mendaftarkan diri akan disurvey oleh lembaga resmi yang terdaftar PERSEPI untuk di uji tingkat elektabilitasnya termasuk logistik untuk pemenangan.

“Biaya survey ditanggung oleh bakal calon yang telah mendaftarkan diri.” Kata Mario.

Terakhir menurut Ketua Bappilu Partai Gerindra DPD NTT, Florencio Mario Vieira, siapa saja calon nanti yang akan direkomendasikan, merupakan kebijakan yang diambil oleh DPP Gerindra.

“Adapun kewenangan untuk mengeluarkan rekom tetap ada pada DPP Partai Gerindra.” Tegasnya.

Bendera Gerindra

BACA JUGA :

Partai Gerindra NTT Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Simak Syarat dan Tanggalnya!

Pengakuan Prabowo Di HalalBihalal PBNU,  Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi Lanjutkan Pemerintahan

Partai Gerindra NTT Tentukan Bakal Calon Kepala Daerah Berdasarkan Hasil Survei

Diberitakan sebelumnya, Pada saat awal perdaftaran, Calon dapat mendaftarkan secara perseorangan atau berpasangan dan akan menerima sejumlah format-format pendaftaran dari panitia seperti daftar hadir, format riwayat hidup, format potensi dukungan jumlah kursi dari partai pengusung dan format pernyataan menghormati keputusan DPP Partai Gerindra terkait pencalonan Kepala Daerah.

“Format-format ini akan diambil saat pendaftaran pertama, dan harus diserahkan kembali kepanitia pendaftaran paling lambat 2 minggu setelah waktu pendaftaran.” Jelasnya.

Selain itu, Mario juga menyampaikan setiap calon pendaftar wajib melibatkan media, baik itu media online maupun cetak, lokal hingga nasional pada saat pendaftaran dan setelah pendaftaran untuk membranding diri calon.

“Semua Bakal Calon kepala daerah perlu melibatkan media lokal dan membranding diri di medsos seperti (facebook, Instagram, tiktok).” Kata Mario.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam menentukan kandidat mana yang akan diusung, pihaknya terlebih dulu akan melakukan survei yang melibatkan lembaga Survei yang kredibel. Survei ini dilakukan untuk mengukur kekuatan bakal calon yang akan digelar pada bulan Mei dan Juli mendatang.

“Kita lihat dari hasil survei, elektabilitasnya bagaimana, secara kapasitas visi misi, gagasan besarnya seperti apa, ide-idenya atau program apa yang mereka ingin jalankan ke depannya, itu juga jadi dasar pertimbangan untuk di usulkan ke DPP Gerindra,” tutur Mario.

Sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, belum lama ini.

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024″.

Tak hanya itu, Idham mengatakan, KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *