KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Warga Jakarta Pusat!!  KPU Buka Pendaftaran PPK Pilgub Sudah Dibuka Kouta 40 Orang

Diterbitkan Rabu, 24, April, 2024 by Korps Nusantara

Warga memotret perolehan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di TPS

JAKARTA  – Komisi pemilihan umum (KPU) Jakarta Pusat membuka penerimaan badan adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta dengan kuota yang diterima sebanyak 40 orang.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jakarta Pusat Ahmad Husein Boruk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan nantinya ada lima orang anggota PPK yang bertugas pada masing-masing delapan kecamatan di Jakarta Pusat.

Kemudian, sambung Ahmad, setelah PPK dilantik, KPU Jakarta Pusat juga akan membuka penerimaan panitia pemungutan suara (PPS) dengan kuota tiga orang untuk masing-masing kecamatan.

“Persyaratannya mirip dengan Pemilu kemarin, yaitu warga negara Indonesia, punya ijazah, surat kesehatan, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan tak pernah dipidana,” kata dia. di kutip dari antara

BACA JUGA:

KPU DKI Jakarta Mencatat 4 Orang Petugas KPPS Meninggal Dunia

KPU DKI Buka Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada 2024

PPP DKI Jakarta Serahkan Berkas DCT 106 Caleg ke KPUD

 

Ahmad melanjutkan, KPU Jakarta Pusat pada Mei mendatang berencana merekrut tenaga pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk memutakhirkan data pemilih sebelum menyusun daftar pemilih tetap.

Dia kemudian berharap penataan nomor induk kependudukan (NIK) yang sedang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dapat cepat terselesaikan.

Menurut dia, dalam hal ini KPU Jakarta Pusat terus berkoordinasi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat.

“Belajar dari Pemilu lalu, cukup banyak ditemukan NIK ganda. Dan itu jadi masalah dalam pendataan pemilih,” ujar dia.

KPU Jakarta Pusat, sambung Ahmad, sementara untuk saat ini, memfokuskan sinkronisasi pada pemilih khusus.

“Mereka kan warga Jakarta Pusat tetapi bekerja di luar, dan ini yang kami sinkronkan dulu datanya,” demikian ujar dia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

KPU DKI Jakarta memerlukan total personel untuk PPK se-DKI Jakarta adalah 220 orang untuk 44 kecamatan. ( *** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *