KORPS NUSANTARA

KORPS NUSANTARA

Kasus Korupsi Terbesar Di Indonesia Rp 3.000 Triliun, Benarkah Rafael Alun ?

Diterbitkan Rabu, 24, April, 2024 by Korps Nusantara

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA – Sebuah unggahan dimedia sosial X menarasikan bahwa kasus korupsi mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun ternyata sebesar Rp3.000 triliun dan mengalir ke-25 artis untuk kasus pencucian uang hasil rasuah itu.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Gila Korupsi Besar²an.

Setelah heboh korupsi 271 Trilyun, ternyata ada yg lebih besar lagi yg di korupsi Rafael Alun sebesar 3000 Trilyun, yg mengalir ke 25 artis Pencucian uangnya ,”

Namun, benarkah Rafael Alun jadi kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan total korupsi Rp3.000 triliun?

Unggahan yang menarasikan Rafael Alun jadi kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan total korupsi 3000 triliun. Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai narasi tersebut. (X)

BACA JUGA:

Kejari Medan : Eks Dirut RSUP Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi

KPK:Panggil Perwakilan Tiga Perusahaan Terkait Korupsi APD Di Kemenkes

Kasus Terdahwa Korupsi Gereja Mimika, Suami Zaskia Gotix Diduga Pinjam Uang Rp 500 Juta ke Arif Yahya

Penjelasan:

Dilansir dari antara  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.

Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.

Tidak hanya gratifikasi, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga mobil.

Kini mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Unggahan video yang dilampirkan serupa dengan unggahan YouTube iNews yang berjudul “BONGKAR! Artis Inisial R Diduga Miliki Bisnis dengan Rafael Alun” pada 5 April 2023. Dalam video tersebut seorang perwakilan dari Indonesia Audit Watch, Iskandar, yang menjadi tamu dalam segmen Aiman The Prime Show. Dalam video, disebutkan adanya dugaan keterlibatan para artis dalam pusaran kasus tersebut. Hingga saat ini, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa Rafael Alun melakukan korupsi sebesar Rp3.000 triliun. ( *** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *