Onesius Gaho: Kuasa Hukum Tergugat Menyatakan Mundur di Sidang Lanjutan Perkara Gugatan PMH Terhadap Pendiri THS – THM
Diterbitkan Kamis, 2, Oktober, 2025 by Korps Nusantara

BEKASI – Indranas Gaho, Koordinator Nasional (Kornas) Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS – THM) periode 2023 – 2026 mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah Pendiri THS – THM di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Pada hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025, telah dilaksanakan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang ini merupakan kelanjutan setelah upaya mediasi sebelumnya dinyatakan gagal.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Penggugat Advokat Onesius Gaho SH. MH, usai sidang perdata di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis, 2 Oktober 2025.
“Mediasi Penggugat dan Para Tergugat dinyatakan gagal sehingga sidang dilanjutkan masuk kepada pokok perkara.” Pungkas Adv. Onesius.
Namun, menurut Ones, sapaan Advokat muda ini bahwa persidangan kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda menghadirkan para prinsipal secara langsung.
“Penundaan terjadi karena Kuasa Hukum dari Tergugat maupun beberapa Turut Tergugat pada sidang hari ini resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.” Jelasnya.
Disinggung terkait alasan pengunduran diri para kuasa hukum dari Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut, Ones mengatakan bahwa alasannya politis.
“Katanya Masalah internal. ” Pungkasnya.
“Dengan demikian, saat ini Tergugat dan beberapa Turut Tergugat sudah tidak lagi memiliki kuasa hukum, sehingga pada persidangan berikutnya mereka akan berhadapan langsung dengan kuasa hukum Penggugat.” Lanjutnya.

BACA JUGA:
Pendiri THS THM Digugat, Kuasa Hukum Adv. Aty Boy: Tidak Hanya Perdata Tapi Juga Pidana
Diberitakan sebelumnya, Indranas Gaho melalui kuasa hukumnya Adv. Antonius Ananias Aty Boy., mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar atas gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan di PN Bekasi pada Selasa (16/6/2025) lalu.
“Ada sejumlah alasan yang mendasari gugatan perbuatan melawan hukum ini tentang adanya keputusan Pendiri THS – THM yang telah merugikan prinsipal kami sebagai Koordinator Nasional THS – THM periode 2023 – 2026.” Ujar Aty Boy.
Menurutnya, Gugatan Perbuatan Melawan hukum tersebut dilakukan setelah upaya persuasif yang telah di lakukan oleh Prinsipal nya berbuah pemberhentian.
Lebih lanjut Aty Boy menegaskan dalam membela hak hukum kliennya tersebut, pihaknya juga telah menyiapkan upaya hukum lain yaitu laporan Pidana.
“Selain Gugatan Perdata ini, kita juga telah menyiapkan laporan Pidana yang akan segera kita laporkan ke kepolisian dalam waktu dekat.” Tegas advokat berambut gondrong ini.***