KPK Panggil 3 Eks Stafsus Menaker Terkait Kasus Korupsi Kepengurusan TKA
Diterbitkan Rabu, 11, Juni, 2025 by Korps Nusantara

JAKARTA – KPK memanggil 3 orang mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan terkait kasus suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satunya adalah Luqman Hakim (LM) selaku mantan Staf Khsusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
“Hari ini Selasa (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
“LM Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri),” tambahnya.
Selain itu, KPK juga memanggil 2 mantan staf khsusus Menteri Ketenagakerjaan lainnya, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Untuk Risharyudi telah tiba sekitar pukul 09.52 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
BACA JUGA:
KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kadus Korupsi Rugikan Negara Rp11,7 Triliun
Kasus Korupsi Iklan BJB , KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Sesegera Mukin
KPK Malam Ini Geledah Tempat di Menteng Jakarta Pusat terkait Kasus Korupsi Harun Masiku
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar. ( dtk )