MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Kasus Kades Leuwibudah Keroyok Warga Ditingkatkan Ke Penyidikan, Polres Tasikmalaya Didesak Segera Tangkap Dan Tahan Oknum Kades Leuwibudah

Diterbitkan Rabu, 30, April, 2025 by Korps Nusantara

Ilustrasi

TASIKMALAYA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Oknum Kepala Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat (Jabar) berinisial EP bersama tiga (3) orang temannya berinisial L, Z, dan N pada hari kamis tanggal 6 maret 2025 sekira jam 13.00 WIB di Kp. Cijolang Rs. 008 Rw. 003 Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya telah dilaksanakan Gelar Perkara oleh Polres Tasikmalaya.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor B/ US /IV/RES.1.6./2025/Reskrim dan ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta., SH yang di sampaikan kepada Pelapor berinisial U.

Dari hasil gelar perkara tersebut kemudian kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan

“Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan saudara pada tanggal 10 Maret 2025, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya kami telah meningkatkan perkara dimaksud dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan kami telah melakukan proses penyidikan.” Tulis surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/140/IV/RES.1.6./2025/Satreskrim, yang ditandatangani AKP Ridwan Budiarta SH.

Informasi yang diketahui dari surat pengaduan Polisi, pada tanggal 10 maret 2025 telah diterima Laporan Pengaduan tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang terjadi Pada hari kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira jam 13.00 We di Kp. Cijolang Rs. 008 Rw. 003 Desa Margatalsana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya,

“Kasus Penganiayaan dan atau Pengeroyokan itu terjadi awalnya di halaman depan rumah saya terdapat box dengan kabel yang tertancap di atas tanah milik saya menghalangi akses saya, kemudian saya menanyakan ke pihak Indihome dan IndiHome hendak komplain terkait pemasangan tiang tersebut.” Ujar Uus dalam surat Pengaduan Polisi.

“Namun dari pihak Telkomsel dan IndiHome tidak ada yang merasa memasang tiang tersebut, dikarenakan saya tidak mengetahui siapa pemilik tiang tersebut kemudian saya menggergaji kawat penahan box yang ada ditanah tersebut dengan tujuan untuk nantinye agar pemilik tiang tersebut mendatangi rumah saya dan saya mengetahui siapa pemilik tiang tersebut dan hendak menyampaikan bahwasanya tiang tersebut dipindahkan karena menghatangi akses rumah saya.” Lanjutnya.

Kemudian Lebih lanjut dalam surat pengaduan polisi tersebut diuraikan tentang penganiayaan dan pengeroyokan oleh Oknum Kepala Desa bersama tiga orang lainnya terhadap pelapor.

“Sdr L dan Sdr. Z mendatangi rumah saya dan menanyakan kepada saya siapa orang yang sudah merusak kawat box tiang yang ada di depan halaman rumah saya kamudian saya menjawab bahwa saya yang sudah merusaknya, kemudian Sdr L, Sdr Z, Sdr. N dan Sdr AK melakukan pomukulan sepada saya. Akibat terjadinya peristiwa tersebut saya mengalami luka lebam pada leher lebam pada bagian punggung dan luka lebam pada bagian dada.” Katanya.

BACA JUGA:

Oknum Kades Leuwibudah Tasikmalaya Diduga Kuat Keroyok Warga Gegara Tiang Wifi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan

Kasus Dugaan Oknum Kades Leuwibudah Keroyok Warga, Polres Tasikmalaya Siap Gelar Perkara

Kasus Oknum Kades Leuwibudah Diduga Keroyok Warga di Tasikmalaya, Polisi Siap Gelar Perkara

Merespon hal tersebut, Ketua DPP Korps Pagibra Nusantara (Kopinus) Alim Bara menilai tindakan oknum Kepala Desa Leuwibudah tersebut tidak memberikan contoh sebagai pemimpin yang baik kepada masyarakat.

“Dilihat dari kronologi kasus ini, Oknum Kepala Desa ini mirip seperti Preman atau penjaga yang beking kabel IndiHome” Pungkas Alim Bara saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).

Agar memberikan efek jerah, Alim pun meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk segera mengevaluasi Kepala Desa (Kades) Leuwibudah agar tidak terganggu pelayanan terhadap masyarakat.

“Mencermati Kasus Kepala Desa Leuwibudah yang main hakim sendiri, sehingga kita meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi agar segera evaluasi Kades yang main hakim sendiri. ” Tuturnya.

Lebih lanjut Alim Bara juga mendesak Kapolres Tasikmalaya agak segera menangkap dan menahan para pelaku agar memberikan efek jerah.

“Karena telah di tingkatkan ke tahap penyidikan maka kami meminta Polres Tasikmalaya agar segera menangkap dan menahan Kades Leuwibudah yang diduga menganiaya masyarakat. ” Pungkas Alim.

Hal tersebut menurut Alim dikarenakan kekhawatiran pada pelaku akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Karena pelaku-pelaku ini lebih dari satu orang, sehingga dikhawatiran Melarikan Diri, Merusak Barang Bukti, atau Mengulangi Tindak Pidana sama ” Pungkasnya.

Selain itu juga menurut Alim, mempertimbangkan ancaman pidana yang dikenakan, yaitu ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *