Bupati Tasikmalaya Polisikan Wabupnya soal Dugaan Pemalsuan Surat-Stempel
Diterbitkan Kamis, 17, April, 2025 by Korps Nusantara

TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke polisi. Cecep Nurul dituding memalsukan surat, kop surat, dan stempel yang bersifat kedinasan.
“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, stempel Bupati stempel Bupati yang tidak sah,” ujar kuasa hukum Bupati Ade Sugianto, Bambang Lesmana, di Mapolres Tasikmalaya, dilansir detikJabar, Jumat (11/4/2025).
Bambang mengatakan surat, kop surat, dan stempel yang diduga dipalsukan untuk kepentingan Wakil Bupati mengatasnamakan Bupati. Setelah diteliti, stempel dalam surat ini sudah tidak berlaku alias tidak resmi.
“Hasil penelitian stempel yang dipakai tidak sesuai dengan stempel yang ada di Setda yang resmi, yang dipegang atas nama Bupati Tasikmalaya. Jadi digunakan oleh Wakil Bupati tanpa persetujuan Bupati atau tanpa konsultasi dengan Bupati,” ujar Bambang.
BACA JUGA:
20 Perkara Sengketa Pilkada Dipastikan Lanjut Sidang Pembuktian di MK
Kasus Oknum Kades Leuwibudah Diduga Keroyok Warga di Tasikmalaya, Polisi Siap Gelar Perkara
Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Produksi 1,5 Juta Pil Sapi Trihexyphenidyl Per Bulan
Adapun bukti yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya baru satu bukti surat undangan atau acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025.
“Itu kan dalam suratnya atas nama Bupati, padahal Bupati tidak pernah tahu, tidak pernah merekomendasikan, atau tidak pernah menyuruh dan mendelegasikan, karena kalimatnya atas nama Bupati, bukan langsung Wakil Bupati,” ujar Bambang.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui laporan pengaduan atas dirinya.(*)