MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Kejati Papua Sita Uang Rp 300 Juta Dugaan Korupsi Pembangunan Sarana Aero Sport di Mimika

Diterbitkan Kamis, 10, April, 2025 by Korps Nusantara

ILUSTRASI KORUPSI

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan sarana prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nikson Mahuse mengatakan, uang barang bukti disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama SY.

“Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp 79 miliar,” ungkapnya dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Kata Nikson, dari PPK ada itikad baik untuk mengembalikan (uang), sementara yang dinikmatinya sebesar Rp 300 juta.

“Jadi ada perkembangan nanti, kita akan gali bersama dengan kasidik dan tim penyidik,” ujarnya.

Sebelum menyita uang tunai Rp 300 juta, penyidik  juga telah menyita beberapa dokumen.

Dokumen ini meliputi dokumen kontrak maupun dokumen pembayaraan lainnya yang berhubungan dengan penyidikan pembangunan Aero Sport.

“Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan 24 orang saksi. Saksi ini sudah termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial DM,” bebernya.

BACA JUGA:

Kejati Papua Barat Diminta Usut Korupsi Jalan Mogoy Mardey Sampai Otaknya, Jangan Cuma Ekornya

Korupsi Baru Proyek Kantor Dinas Perumahan Papua Baru 2017 Di Tahan Kejati, Siapakah Dia?

Korupsi Baru Proyek Kantor Dinas Perumahan Papua Baru 2017 Di Tahan Kejati, Siapakah Dia?

Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya.

“Kami telah turun bersama ahli konstruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiaannya sekitar 40 miliar rupiah,” katanya.

Nikson menegaskan akan terus mendalami kasus ini.  Sebab pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugiaan negara dari lembaga yang berwenang.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menambahkan uang senilai Rp 300 juta diserahkan oleh PPK karena bukan hak mereka.

“Uang ini dari kegiatan tersebut yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga dikembalikan,” ujarnya. ( kompas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *