MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Kasus Eks Kapolres Ngada, Turut Jadi Tersangka Perempuan Inisial F 

Ilustrasi Stefani alias Fani (20) ditetapkan sebagai tersangka yang turut membantu mencarikan anak korban untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.niekverlaan/Pixabay

KUPANG – Seorang perempuan berinisial SHDR alias Fani alias Stefani (20) ditetapkan sebagai tersangka yang turut membantu eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun.
Penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT mengatakan F berperan turut membantu mencarikan anak di bawah umur untuk AKBP Fajar.

“Pada hari Jumat, 21 Maret 2025 krimum Polda NTT melakukan gelar penetapan tersangka terhadap F (20) dan hari Senin sudah dilakukan pemeriksaan F sebagai tersangka,” kata Direktur Reserkriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi kepada wartawan Selasa (25/3) sore.

Disampaikan Patar setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka F sudah langsung ditahan di Rutan Polda NTT sejak Senin (24/3).

Dia menyampaikan F ini berperan mencari dan mengantar anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar ke Hotel Kristal pada 11 Juni 2024.

“Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar,” kata Patar.

BACA JUGA:

Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Takut Lihat Seragam Cokelat

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Buntut Narkoba dan Asusila, Kapolri Copot Kapolres Ngada 

Patar menjelaskan dari mengantar korban ke AKBP. Fajar, Stefani alias F ini mendapat imbalan sebesar Rp 3 juta. Sementara F memberi uang kepada korban anak berusia 6 tahun itu sebesar Rp100 ribu dan berpesan agar tidak boleh memberitahukan apa pun kepada orang tuanya.

AKBP Fajar meminta dicarikan anak melalui F pada 10 Juni 2025 dan baru disanggupi tanggal 11 Juni 2025.

“Dipesan tanggal 10 Juni tapi baru disanggupi tanggal 11 Juni,” ujarnya

Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka F tidak memberitahu kepada orangtua korban. Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F.

F kini dijerat dengan pasal undang-undang kekerasan seksual dan juga pasal 17 Undang-undang nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. ( CNN Indonesia  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *