Penjelasan DPR Soal Usulan Tentara Ikut Urusi Narkotika dalam RUU TNI
Diterbitkan Minggu, 16, Maret, 2025 by Korps Nusantara
Penjelasan DPR Soal Usulan Tentara Ikut Urusi Narkotika dalam RUU TNI

JAKARTA – Pelibatan militer dalam penanganan penggunaan narkotika masuk dalam daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU TNI. Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, bahwa pelibatan tentara di urusan narkotika itu termasuk dalam salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres,” katanya ditemui di sela-sela rapat panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Menurut dia, tentara bakal berperan sebagai perbantuan pemerintah dalam penanganan penggunaan narkotika tersebut. “Yang jelas, TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Usulan pelibatan militer dalam urusan penanganan pengguna narkotika itu dikritik oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pelibatan militer dalam penanganan narkotika berpotensi menambah rentetan persoalan dwifungsi TNI yang bakal mengancam iklim demokrasi.
Menurut dia, alih-alih melibatkan militer di penanganan narkotika, pemerintah lebih baik menanggalkan usulan ini dan kembali menggunakan pendekatan kesehatan yang berlandaskan sains dalam kebijakan narkotika. “Kunci penyelesaian narkotik kita ada di sini. Bukan ujug-ujug melibatkan militer,” ujar Isnur.
Dalam beleid DIM RUU TNI yang diperoleh Tempo, usulan pelibatan militer dalam penanganan narkotika termaktub di Pasal 7 ayat (2) butir ke-17 yang intinya melegitimasi TNI untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zak adiktif lainnya.
BACA JUGA:
Komisi III: Pemecatan Dirnarkoba Terkait Pemerasan DWP Sudah Tepat
Baru Di Lantik 3 Anggota DPRD Mentawai Yang Di Tangkap Saat Pesta Sabu Saat Bintek, Inilah 3 Partai Anggotta DPRD
Caleg DPRK Aceh Tamiang Tinggalkan Istri Sedang Hamil Tua Saat Kabur Dari Kejaran Polisi
Aturan ini sebelumnya tidak tertuang dalam draf Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Adapun, usul pelibatan militer dalam kebijakan narkotika sebetulnya sudah mencuat sejak September 2023. Saat itu, mantan Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas pemberantasan dan penanganan narkotika.
Dalam rapat, Jokowi mencermati jumlah pengguna narkoba di Indonesia yang mencapai 3,6 juta jiwa dan mengakibatkan overload-nya lembaga pemasyarakatan.
Jokowi mengatakan, sebelumnya TNI sempat mengusulkan agar fasilitas resimen induk daerah militer atau Rindam menjadi tempat rehabilitasi. Ia pun meminta Panglima TNI untuk segera menyiapkan mekanismenya apabila usulan tersebut disetujui. ( tempo )