MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Sopir Truk Tewaskan 4 Penumpang Mobil Panther di Sukabumi Jadi Tersangka

Diterbitkan Sabtu, 15, Februari, 2025 by Korps Nusantara

Ilustrasi kecelakaan

SUKABUMI  – Deden Sulaeman, sopir Mitsubishi Fuso bernopil F 8148 FZ, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Raya Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (8/2/2025).

Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, IPDA M Yanuar Fajar, mengungkap bahwa Deden sudah ditahan sejak Senin (10/2/2025).

“Ya (tersangka) dan ditahan,” kata M Yanuar Fajar,Sabtu (15/2/2025).

Deden disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA:

Tabrakan Maut di Sukabumi, Pengemudi Prado Ngaku Stiker Setwapres Dipasang Biar Aman

Tabrakan Mobil dan Motor di Sukabumi, Setwapres: Bukan Kendaraan Dinas Kami

Bus Terguling di Jalan Lingkar Sukabumi, 10 Orang Terluka

Fajar menyebut bahwa saat kecelakaan itu, sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan. Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu (8/2/2025), terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Cijarian RT 2 RW 2, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Saat itu, kendaraan Fuso yang dikemudikan Deden membawa muatan batu. Saat sampai di tempat kejadian perkara dengan trek lurus menurun, Deden tak bisa mengendalikan kendaraan dan kemudian terguling ke kanan jalan.

Kendaraan menimpa Isuzu Panther B 8644 HN yang berisikan 10 penumpang. Dari kejadian itu, ada empat penumpang tewas dan lainnya mengalami luka-luka. ( kompas )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *