Akhir Jalan Polisi Penerima Suap…
Diterbitkan Sabtu, 8, Februari, 2025 by Korps Nusantara

JAKARTA – Di balik seragam kebanggaan yang semestinya menjadi simbol keadilan, justru tersembunyi praktik yang mencoreng institusi.
Karier yang dibangun bertahun-tahun akhirnya runtuh dalam hitungan hari. Jumat (7/2/2025) menjadi titik akhir bagi AKBP Bintoro dan eks dua anak buahnya di kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terberat, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu terbukti menerima suap untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menyeret tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
“AKBP B, PTDH,” tegas Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Nasib serupa juga dialami AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana yang ikut terseret dalam kasus yang sama.
Keduanya merupakan eks Kanit Resmob dan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda ND disanksi demosi 8 tahun.
Jalan pintas yang berujung petaka Praktik kotor ini mulai terkuak saat sidang KKEP membongkar aliran dana yang diterima AKBP Bintoro.
Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 100 juta, jauh lebih kecil dari spekulasi awal yang menyebut angka miliaran rupiah.
BACA JUGA:
MKD Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan Anggota DPR Terima Suap Haji
Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga
“Kurang lebih, ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan yang awal, Rp 20 miliar, Rp 5 miliar, Rp 17 miliar, dan macam-macam. Kurang lebih Rp 100 juta lebih,” ungkap Choirul Anam.
Namun, mengenai untuk apa uang itu digunakan, Choirul tidak menjelaskan secara rinci.
Tetapi yang pasti, menerima suap dalam kasus apapun, terlebih pembunuhan dan pemerkosaan, adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi.
“Mau itu digunakan untuk pribadi, atau untuk yang lain, dalam konteks sidang etik, itu menerima uang, ya itu salah,” tegasnya.
Dimulai dari gugatan
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis terkait dugaan penyuapan dalam penanganan kasus Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. ( kompas )