Aneh Bin Ajaib Pemilihan Ketua RT. 001 Di RW. 011 Kelurahan Pademangan Barat, Sudah Terpilih Dibatalkan Sepihak!
Diterbitkan Rabu, 5, Februari, 2025 by Korps Nusantara

JAKARTA – Terjadi sebuah keanehan pada Pemilihan Ketua RT. 001 di RW. 011 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara (Jakut), DKI Jakarta yang digelar dua kali, padahal telah ada Ketua RT Terpilih.
Hal tersebut disampaikan Yustini Nurul Ruaidah, salah seorang Staff advocad di Kantor Hukum Atb Law Firm yang beralamat di Jalan Budi Mulia Nomor 1 Gg. IV RT. 005 / 011, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu (5/2/2025).
“Kami telah berjumpa dengan Lurah Pademangan Barat Sugiarto Rimbo, menyambut persoalan tentang Ketua RT terpilih di anulir secara sepihak tanpa alasan yang jelas, sehingga sangat urgent untuk Lurah Pademangan Barat turun tangan.” Ujar Yus, Rabu (5/2).
“Saat berjumpa dengan Lurah Pademangan Barat, setelah mendengarkan persoalan apa yang kami sampaikan, ia meminta surat mediasi dan surat itu juga sudah kami serahkan. ” Lanjutnya.
Menurut Yus, Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Lurah Pademangan Barat telah mengesahkan Panitia Pemilihan Ketua RT. 001 – 015, RW. 011, Kelurahan Pademangan Barat, sehingga erdasarkan SURAT PENGESAHAN PANITIA PEMILIHAN KETUA RT. 001 – 015, RW. 011 tersebut, Panitia Pemilihan Ketua RT. 001 / RW. 011 telah melaksanakan Musyawarah Pemilihan Ketua RT. 001 / RW. 011.
“Atas proses Pemilihan Ketua RT. 001 yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 001, maka klien kami Bapak SURYANAH mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua RT. 011 dengan mengikuti semua persyaratan yang di tentukan oleh Panitia Penyelengara, tas Proses yang di laksanakan oleh Panitia penyelenggara, akhirnya klien kami Bapak SURYANAH resmi ditetapkan sebagai salah satu calon Ketua RT. 011.” Tuturnya.
“Selanjutnya berdasarkan Proses pemilihan yang di lakukan oleh Panitia, sehingga pada akhirnya berdasarkan surat Ketua RW. 011, Nomor 002/SP/I/2025 yang ditanda tangani Ketua RW. 011, H. Andi Meinar Pane, SE dengan Cap RW. 011 yang ditujukan kepada Lurah Pademangan Barat, menyatakan klien kami Bapak SURYANAH sebagai Ketua RT. 001 terpilih dan dapun dalam Lampiran surat Ketua RW. 011, Nomor 002/SP/I/2025, Ketua RW. 011 memohon kepada Lurah Pademangan Barat untuk menetapkan dengan Surat Keputusan Lurah dengan susunan pengurus RT. 011 dengan nama Bapak SURYANA sebagai Ketua RT. ” Tambahnya.
Lebih lanjut, Staff Kantor Advokat yang juga merupakan Ketua DPD Korps Pasgibra Nusantara Jakarta Utara ini mengaku bahwa atas Surat permohonan RW 011 kepada Lurah Pademangan Barat agar menerbitkan SK kepada dirinya sebagai Ketua RT maka Kliennya Bapak SURYANAH telah melaksanakan acara syukuran doa bersama / selamatan dengan melibatkan tokoh agama/ ulama dan warga;
“Kemudian tanpa alasan yang jelas, dengan tanpa melibatkan klien kami sebagai Ketua RT. 001 terpilih, pada hari senin malam tanggal 03 Februari 2025, telah dilaksanakan rapat yang dihadiri LMK Kelurahan Pademangan Barat, sejumlah Pengurus RT di RW. 011, Panitia Pemilihan Ketua RT, Bersama sejumlah warga RT. 001 di Kantor RW. 011. dapun informasi yang kami terima, bahwa hasil dari pertemuan tersebut akan menganulir / membatalkan klien kami Suryana sebagai Ketua RT. 011 terpilih, dan akan dilaksanaka nmusyawarah untuk diadakan kembali pemilihan ketua RT. 011 pada tanggal 5 Februari 2025.” Ujar Yus.
“Pemilihan Ketua RT ini terkesan terburu-buru, Tanggal (3/2) malam diadakan pertemuan, Tanggal (4/2) dikeluarkan undangan, untuk acara musyawarah pada tanggal (5/2). Ini ada kepentingan apa?. ” Tegasnya.
Ketua Ormas Korps Pasgibra Nusantara ini berharap Lurah Pademangan Barat untuk segera melakukan rapat mediasi antara pihaknya bersama Lurah Pademangan Barat, LMK Kelurahan Pademangan, Barat, Pengurus RW.011 dan Warga RT. 001 agarm enghindari potensi adu domba di tengah masyarakat RT. 001.
“Pembatalan yang dilakukan secara sepihak dapat mengakibatkan konflik di antara masyarakat dan konflik dari para calon ketua RT. 011 yang dapat mengganggu kerukunan warga. ” Ujarnya.
BACA JUGA:
Rijal, Ketua PMI Jakarta Utara Sambut Hangat Kunjungan Redaksi NKRIPOST
Terakhir Yustini yang juga mengatakan, pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh Panitia pemilihan Ketua RT, RW 011 dan Lurah Pademangan Barat terhadap Pemilihan Ketua RT. 001 tersebut telah merugikan hak hukum dan harga diri Suryana.
“Pembatalan secara sepihak ini secara nyata – nyata telah melanggar hukum dan norma – norma hukum lain yang berlaku di Indonesia, serta hal ini juga telah
menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum klien kami, maka kami akan melakukan segala upaya hukum untuk membela kepentingan klien kami.” Tegasnya.***