MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Kemendikdasmen : Istilah Penetimaan Siswa Dari PPDB Di ganti Jadi SPMB 

Diterbitkan Kamis, 23, Januari, 2025 by Korps Nusantara

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Prof. Biyanto, dalam Kongres Pendidikan NU di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). (Foto: Inilah.com.Harris Muda)

JAKARTA  – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengganti nama sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).

“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” kata Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Biyanto mengatakan alasan nama PPDB diganti SPMB lantaran diksi ‘murid’ lebih mudah dikenal dan lebih nyaman digunakan.

Meski demikian, perubahan resmi menjadi SPMB masih menunggu pengumuman dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti. “Ya lebih familiar, lebih kerasa kekeluargaannya ada.

Ya lebih enak, enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” paparnya. “Tunggu pengumuman resmi Pak Menteri ya. Nanti pasti ada press rilis secara official,” sambungnya.

BACA JUGA:

Komisi E DPRD DKI: Minta Kuota Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 50 Persen Biar Anak Tak Mampu Lebih Banyak Masuk Sekolah  

Dugaan Manipulasi 51 Rapor Siswa SMP Depok Diusut Jaksa

Demi Bangun Masjid Raya, Pemkot Depok Siap Gusur SDN Pondok Cina 1

Di sisi lain, Biyanto menjelaskan akan terdapat sejumlah rencana perubahan aturan ketika SPMB mulai diberlakukan.

Salah satunya, persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi akan lebih ditingkatkan dibandingkan persentase sebelumnya.

“Selama ini mungkin persentasenya kurang tinggi gitu ya. Seperti tadi, anak-anak dari guru di sekolah itu misalnya. Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” pungkasnya. ( viva )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *