MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Saksi Sebut Pengacara Masih Kasih Uang Rp10 Juta

Diterbitkan Rabu, 22, Januari, 2025 by Korps Nusantara

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). 

JAKARTA – Panitera Muda Pidana PN Surabaya, Uji Astuti mengatakan bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat masih berani kirim uang usai sidang kliennya divonis bebas. Uang tersebut diberikan senilai Rp10 juta.

Uju menjelaskan bahwa setelah majelis hakim membacakan putusan pada 24 Juli 2024, Lisa mengirimkan uang lagi untuk Uji melalui petugas keamanan atau security, Sepyoni.

Uji merupakan salah satu saksi dari JPU di sidang dugaan suap Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 21 Januari 2025.

“Menyampaikan Rp 10 juta itu yang pertama kali, kan tadi Ibu menerangkan pernah saya kembalikan ke Sepyoni (satpam PN Surabaya)?” tanya jaksa.

Pas habis putusan itu,” ungkap Uji.

Masih di hari putusan itu?” tanya jaksa lagi. “Iya.

Terus saya bilang, ‘kok berani-beraninya. Sana, kembalikan’,” jawaban Uji.

Dia pun langsung meminta kepada Sepyoni untuk mengembalikan uang Rp10 juta tersebut kepada Lisa.

Uji mengaku sudah dua kali diberikan uang oleh Lisa, namun keduanya ditolak.

“Saya ndak terima, saya kembalikan. Karena saya sudah merasa menyuruh kembalikan, berapa waktu saya udah nggak ada kabar lagi. Setelah beberapa waktu itu, Pak Sepyoni datang lagi ke saya. Datang lagi, ‘Bu, ini saya sudah berusaha untuk mengembalikan tapi ndak mau untuk dikembalikan’,” kata Uji.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat jalani persidangan di PN Surabaya.

“Kemudian akhirnya uang tersebut?” tanya jaksa.

“Saya belum menerimanya lagi, saya bilang, ‘Itu tanggung jawabmu.’ Terus akhirnya saya nggak ada kabar lagi. Nah yang ketiga itu sekitar akhir Oktober si Pak Sepyoni datang. Datang dengan menyampaikan bahwa, ‘Bu, uangnya sudah terlalu lama di saya, saya minta maaf saya khilaf’,” jawab Uji.

“Itu pada saat kejadian adanya pada kejadian tanggal 23 atau Oktober kapan kira-kira?” tanya jaksa.

BACA JUGA:

OC Kaligis : Bantah Terlibat Kasus Suap Kasus Suap Ronald Tannur 

Penampakan Duit Bergepok-Gepok Yang Bikin Hakim Pembebas Ronald Tannur Dicokok 

Tak Main- Main Uang Suap Vonis Bebas Ronal Tannur dari 6 Lokasi Rp 20 M Disita, Ini Rinciannya

“Akhir Oktober,” jawab Uji.

Kemudian, Lisa kembali memberikan uang kepada Uji. Pemberian ketiga ini akhirnya diterima Uji, namun uang itu masih ada sampai sekarang dan ingin dikembalikan ke penyidik.

“Terkait dengan pemberian uang Sepyoni itu yang tadi ibu bilang setelah putusan, Sepyoni berusaha mau ngasih ibu Rp 10 juta itu, Ibu tolak. Kedua, Ibu tolak. Kemudian ketiga, Ibu terima. Berapa yang Ibu terima?” tanya jaksa.

“Jumlahnya Rp 10 juta saya terimanya Rp 9,5 juta,” jawab Uji.

“Rp 500 ribunya buat Sepyoni?” tanya jaksa.

Share : “Iya,” sebut Uji.

“Uang itu ibu kasih lagi ke lain atau ibu pergunakan untuk keperluan ibu atau buat apa?,” kata jaksa. ”

Uangnya masih ada sampai saat ini, ada niat waktu di penyidik mau mengembalikan tapi katanya ya kalau uang sudah di tangan sudah susah Bu,” ungkap Uji. ( Viva )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *