MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Polda Kalbar Berikan Klarifikasi, Kasus Penembakan di Ketapang

Diterbitkan Rabu, 22, Januari, 2025 by Korps Nusantara

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno(DOK POLDA KALBAR)

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) mengonfirmasi bahwa kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Agustino di Kabupaten Ketapang telah ditangani secara tuntas.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi langkah kuasa hukum Agustino yang mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (20/1/2025) untuk meminta penyelesaian kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa tidak benar jika Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, atau Polda Kalbar menolak laporan atau pengaduan dari pihak korban.

“Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 8 Januari 2025,” ujar Bayu dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/1/2025).

Bayu menjelaskan bahwa tersangka penembakan, Briptu AR, telah menjalani sidang kode etik profesi pada 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun.

“Selanjutnya, mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang, melainkan di Pengadilan Negeri Ketapang untuk penuntutan dan persidangan,” ungkap Bayu.

Ia juga menegaskan komitmen Polda Kalbar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan responsif terhadap setiap permasalahan yang diadukan.

BACA JUGA:

DPR Desak Bawas MA Periksa Hakim Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas

Hukum Diuji, Penambang Asal China Yang Diduga Kuras Emas Indonesia Bebas Ancaman Penjara

Seorang Nenek Bawa 1 Tas Uang Palsu Belanja di Pasar Sejumput, Nyaris Diamuk Pedagang

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu agar tidak ikut menyebarkan berita yang belum tentu benar,” tutup Bayu.

Sebelumnya, peristiwa ini bermula pada Selasa (4/4/2023) sore, ketika dua warga setempat, Akiang dan Joko, terkejut menemukan eksavator milik mereka yang hilang di halaman rumah AG.

Saat mendatangi AG, mereka mendapat perlakuan buruk, di mana AG melempar mereka dengan besi.

Akiang kemudian meminta bantuan anggota Polsek Nanga Tayap, Bripka Joko.

AG beralasan bahwa eksavator tersebut adalah miliknya yang telah ditukar dengan sebidang tanah.

 

“Usai memberikan jawaban tersebut, AG kembali menyerang Bripka Joko menggunakan besi sok dan sebuah pisau carter.

Beruntung, Bripka Joko bisa menghindar dan langsung pergi,” jelas Kapolres Ketapang saat itu, AKBP Laba Meliala.

Pada Jumat (7/4/2023) sore, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap, Briptu Suhendri dan Briptu Agus Rahmadian, bersama perwakilan Akiang, kembali melakukan mediasi di kediaman AG.

Saat pertemuan berlangsung, AG tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan keluar membawa parang, mengejar Briptu Suhendri.

“Melihat rekannya dikejar, Briptu Agus kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali,” ucap Laba.

Laba melanjutkan, mendengar suara tembakan, AG berbalik arah dan mengejar Briptu Agus sambil membacok tangan kirinya, berusaha merebut senjatanya.

“Saat itulah terjadi penembakan yang mengenai pelaku penyerangan,” terang Laba.

Dalam insiden tersebut, AG meninggal dunia, sementara Briptu Agus mengalami dua luka sabetan senjata tajam di tangan kiri dan kaki kanan, serta perwakilan Akiang mengalami luka di kaki sebelah kiri. ( kompas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *