Isi Lengkap Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran Siswa Selama Ramadan 2025
Diterbitkan Rabu, 22, Januari, 2025 by Korps Nusantara

JAKARTA – Pemerintah baru saja mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam SEB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani paa 20 Januari 2025, telah diatur tentang pembelajaran bagi siswa saat bulan Ramadan 2025.
SEB Tiga Menteri bernomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ itu ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada 20 Januari 2025.
SEB Tiga Menteri itu mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah.
Di antaranya siswa mengikuti pembelajaran di lingkungan rumah selama lima hari awal bulan Ramadan 2025 dan selebihnya mengikuti pelajaran seperti biasa di sekolah
SEB Tiga Menteri ini ditujukan kepada seluruh Gubernur; Bupati/Wali Kota; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Isi SEB Tiga Menteri ini sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama Ramadan 2025, yang muncul ke publik sebelumnya.
Berikut isi SEB Tiga Menteri tersebut selengkapnya:
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
c. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

BACA JUGA:
Soal Libur Sekolah Saat Ramadhan Sudah Diputuskan, Pemerintah Segera Umumkan
Respons DPR dan MUI soal Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan
Mendikdasmen Hilangkan Kata ‘Zonasi’ dan ‘Ujian’ di Pendidikan Dasar
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
e. Peran pemerintah daerah:
1) Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2). Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Peran orang tua/wali:
1) Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2). Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.