MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Perkelahian di Ruang Karaoke Pemalang Yang Tewaskan 1 Orang, Begini Kronologinya

Diterbitkan Minggu, 19, Januari, 2025 by Korps Nusantara

Satreskrim Polres Pemalang melakukan penyelidikan di rumah karaoke tempat korban SY (30) Tewas luka berat(Kompas.com/Dedi

PEMALANG  – Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban berinisial SY (30) di sebuah rumah karaoke di Dusun Kaliwadas, Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial RA (24) telah ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi.

“Satreskrim Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian melalui rilis yang dikeluarkan Humas Polres Pemalang pada Sabtu (18/1/2025).

Andika menjelaskan bahwa tersangka RA merupakan warga Kesesi, Pekalongan.

Peristiwa ini bermula ketika tersangka, korban SY, dan enam orang lainnya berada di ruang karaoke yang sama di salah satu kafe di Kaliwadas.

“Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban SY terlibat adu mulut dengan saksi berinisial K,” kata Andika.

Ketika adu mulut tersebut terjadi, tersangka RA berusaha melerai namun justru terlibat percekcokan dengan korban SY.

BACA JUGA:

Kecelakaan Bus Pelajar SMP di Tol Pandaan-Malang, Tewaskan 4 Orang

INALLILAHI : Penampakan Ringseknya Mobil TvOne Usai Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Detik-Detik Kecelakaan Maut Mobil Kapolres Boyolali di Tol Batang, Dan Cerita Supir Truk Pegangkut Tiang Listrik

“Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban SY, hingga korban mengalami luka berat,” tambahnya.

Setelah melihat kondisi korban yang sekarat, sejumlah saksi segera membawa korban SY ke RSUD Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

“Korban SY dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya,” ujar Andika.

Lebih lanjut, Andika mengungkapkan bahwa tersangka RA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.( kompas )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *