MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Pemilik Pesantren di Jakarta Timur Menyerahkan diri Usai Diduga Cabuli Santri Pria

Diterbitkan Minggu, 19, Januari, 2025 by Korps Nusantara

Ilustrasi

JAKARTA  – Polres Metro Jakarta Timur memastikan bahwa pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial H (47) sudah menyerahkan diri.

Sebelumnya, H diduga melakukan Pencabulan kepada santrinya.

“Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Timur diantar oleh Penasehat Hukum,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly ,Minggu (19/1/2025).

Nicolas juga menyebut bahwa terduga pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.

“Sudah ditahan, Minggu depan baru press release ya,” ujar Nicol

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur memastikan kasus dugaan pencabulan santri salah satu pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Itu sudah di tahap penyidikan,” kata Nicolas Ary Lilipaly pada 16 Januari 2025.

Nicolas menyampaikan, terduga pelaku terdeteksi ada dua orang. Namun, baru satu orang yang diamankan Polres Metro Jakarta Timur, yaitu guru di pondok pesantren tersebut.

BACA JUGA:

Diduga Sodomi 7 Santri Pria, Oleh Pemilik Pesantren di Jakarta Timur 

Wanita di Jakarta Timur Jadi Sasaran Aksi Penjambret yang Pakai Pistol

Untuk satu pelaku lainnya, yaitu pemilik pesantren masih dalam pengejaran polisi.

“Pelakunya indikasinya ada dua. Karena dia (pemilik pesantren) menghilang kita sudah ngejar, dalam pengejaran kita. Yang satu yang guru sudah sebagai tersangka dan tahanan,” ujar Nicolas

Lebih lanjut, Nicolas menjelaskan bahwa ada lima orang korban serta dua laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Timur terkait dua terduga pelaku pencabulan.

“Korbannya ada lima. Jadi tiga korban untuk satu tersangka dan dua korban untuk satu tersangka. Jadi dua laporan polisi,” kata Nicolas.( kompas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *