MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Pemkot Semarang, Termasuk Wali Kota

Diterbitkan Jumat, 17, Januari, 2025 by Korps Nusantara

KPK memanggil 4 tersangka korupsi Pemkot Semarang hari ini. Salah satunya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Jumat (17/1) ini.
Mereka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.
Gedung Merah Putih KPK, baru Rachmat saja yang memenuhi panggilan.

“Iya panggilan untuk empat tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi kepentingan Rachmat hadir di gedung dwiwarna.

KPK baru saja memenangkan Praperadilan atas Ita. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.

Selain itu, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.

Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

BACA JUGA:

Geledah Terkait Dugaan Korupsi Di Pemkot Semarang, KPK Temukan Uang

Dalami Pengadaan Kursi-Meja SD, Kepala Disdik Semarang Periksa KPK

KPK Dalami Lelang Paket Pekerjaan di Kasus Walkot Semarang dan Suami

Dalam putusan Praperadilan tersebut terungkap Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

Sejauh ini, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Kasus yang diusut tersebut terdiri dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. ( CNNIndonesia )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *