ASTAGA!! Balita Berusia 3,5 Tahun DiJepra Menjadi Korban Rudal Paksa Calon Ayah Tiri Bijad, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Diterbitkan Jumat, 17, Januari, 2025 by Korps Nusantara

JAWA TENGAH – Balita berusia 3,5 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh calon ayah tiri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kelakuan bejat pria berinisial MAK (23) terungkap pada 14 Januari 2025.
Menurut Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, pelaku sempat mengantarkan ibu korban ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara pada siang harinya.
“Tersangka ini calon ayah tiri korban. Dia kami tangkap saat masih berada di Mapolres Jepara,” kata AKP Wildan Selasa (14/1/2025).
Penyidik sempat memintai keterangan pada empat pelaku yang dituduhkan oleh ibu korban. Namun, polisi tidak meyakini keterangan mereka.
Akhirnya polisi meminta keterangan pada ibu dan pelaku secara intensif. Polisi menemukan ada ketidaksinkronan antara pelaku dan ibu korban.
Pelaku menyebut anaknya menangis sebelum masuk ke toilet, sedangkan sang ibu menyebut anaknya menangis saat berada dalam toilet.
Meski sudah mencium kejanggalan terhadap calon ayah korban, polisi tak ingin gegabah. Setelah pemeriksaan ulang, MAK akhirnya mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:
Polisi Tersangka Rudal Paksa Putri Kandung Di Lapas Di Tahan Kejari Sumbawa
BEJAT: 7 Pemuda Rudal Paksa Gadiis Usai Pesta Miras
Nasib Pilu Siswi SMK di Surabaya, Niat Ambil Beasiswa MalahDi Rudal Paksa Oknum Anggota TNI
“Kemudian kami laksanakan pemeriksaan ulang ke bapaknya (pelaku). Akhirnya dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Pelaku langsung ditahan di rutan Polres Jepara.
Kondisi Korban Trauma Berat
Di sisi lain, korban pencabulan MAK yang masih balita mengalami trauma berat.
Korban saat ini dirawat di RSUD dr Rehatta Provinsi Jawa Tengah.
Bahkan, korban masih ketakutan bertemu dengan orang asing.
“Keadaan korban, saat ini, masih mengalami trauma, kalau ketemu orang lain masih takut. Masih dirawat,” kata Wildan, Selasa (14/1/2025).
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
MAK kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah melakukan pencabulan terhadap calon anak tirinya.
MAK yang sudah diamankan di Mapolres Jepara akan segera menghadapi gelar perkara. Bukti-bukti pun sudah lengkap.
“Besok, kami gelar perkara. Saat ini, statusnya masih sebagai terlapor tapi kami sudah melengkapi alat bukti,” kata AKP Wildan.
Satreskrim Polres Jepara menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gaun anak berwarna merah, satu celana pendek, satu celana dalam, satu kaus berwarna merah, dan satu celana jeans panjang hitam.
Menurut Wildan, MAK terancam Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya, hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.( tribun )