MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Saya Khilaf: Pengakuan Kakek Rudapaksa 2 Bocah di Toilet Masjid

Diterbitkan Kamis, 16, Januari, 2025 by Korps Nusantara

Tersangka ZA saat diamankan di Mapolres Musi Banyuasin.

MUSI BANYUASIN – Warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dibuat gempar terkait kasus rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur. Lebih menghebohkan, rudapaksa tersebut dilakukan seorang pria berusia 70 tahun inisial ZA.

Dua anak yang menjadi korban ZA, ialah AF (12) dan KPM (10). Akibat aksi bejatnya itu, pelaku pun kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kabupaten Musi Banyuasin.

“Benar, tersangka ZA yang telah menyetubuhi dua anak di bawah umur berhasil kita tangkap di rumahnya pada Jumat 10 Januari sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Bondan Try Hoetomo, melalui Kanit PPA, Iptu Joni Jamaris dikutip Kamis 16 Januari 2025.

Menurut Joni, aksi bejat tersangka ini sudah dilakukan lebih dari satu kali. Terakhir, aksi bejat dilakukan tersangka di dalam WC Masjid di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:

Polisi Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali

Siswi SMP Asal Lampung Utara Di Rudal Paksa 10 Orang Selama 3 Hari Tampa Di kasih Makan ,Di Temukan Lemas Di Dalam Gubuk

RT Bejat Rudal 2 Bocah Di Kemayoran Sejak 2022, Korban Saudara Sendiri

“Ya, di TKP tersangka ZA mengajak kedua korban yakni AF dan KPM untuk masuk ke dalam WC. Lalu, tersangka merudapaksa keduanya secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat itu, tersangka memberikan uang senilai Rp 30 ribu ke korban,” terang Joni.

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Musi Banyuasin. Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka ZA terancam maksimal 15 tahun penjara,” tegas Joni.

Sementara itu, tersangka ZA mengakui telah menyetubuhi kedua korban. “Saya khilaf,” tuturnya. ( viva )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *