MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Ditetapkan Tersangka, Komisaris Hotel Aruss Dirawat karena Stroke

Diterbitkan Kamis, 16, Januari, 2025 by Korps Nusantara

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kiri) didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU hasil judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

JAKARTA  – Komisaris PT AJP, FH, yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, dikabarkan tengah dirawat di rumah sakit karena mengidap stroke.

Hal ini diungkap Bareskrim Polri usai mengumumkan FH dan PT AJP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Helfi mengatakan, FH saat ini belum ditahan. Namun, proses hukum tetap berjalan.

Atas tindakannya, selaku korporasi, PT AJP diancam dengan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

PT AJP selaku korporasi diancam hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sementara itu, FH diancam dengan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

BACA JUGA:

Tetap Beroperasi Hotel Aruss Semarang Meski Pengelola Jadi Tersangka Pencucian Uang

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka, Cuci Uang Judi Online Jadi Hotel Aruss

Perkuat Sinergi ASEAN Hadapi Tantangan Regional, Kasad Hadiri ACAMM ke-25 di Filipina

FH diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. Hari ini, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Diduga, dana pembangunan Hotel Aruss berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online. “Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang.

Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.

Helfi menyebutkan, uang dari situs judi ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss. Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.( kompas )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *