Pria Di Bogor Jadi Tersangka dan Di Jerat Pasal Berlapis Usai Bacok Istri
Diterbitkan Jumat, 10, Januari, 2025 by Korps Nusantara
BOGOR – Kepolisian telah menetapkan SN (38), suami yang membacok istrinya di Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, SN ditangkap karena membacok istrinya hingga berlumuran darah di rumahnya, Cilebut Barat, pada Kamis (9/1/2025).
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (10/1/2025).
“Pelaku sudah diamankan, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Bogor. Sekarang sedang dalam pemeriksaan,” kata Teguh Jumat.
“Statusnya suami istri, tersangka inisial SN (38) sedangkan istrinya atau korban inisial NS (29),” imbuhnya.
Atas perbuatannya, SN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Tersangka terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. “SN mengakui melakukan pembacokan karena dia kesal ditegur oleh istrinya,” ucap Teguh.
Diberitakan sebelumnya, seorang suami tega membacok istrinya berkali-kali di rumahnya di daerah Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (9/1/2025).
BACA JUGA:
Diduga Di Bunuh Pelajar SMK Di Bogor Oleh Anak Pemilik Rumah, Pelaku Diburu
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku menggunakan parang hingga membuat istrinya mengalami luka berat. “Telah terjadi penganiayaan oleh pelaku (suami) dengan cara membacok korban (istri),” kata Kapolsek Sukaraja Kompol Hida Tjahjono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Hida mengatakan bahwa SN menganiaya istrinya saat tiba di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku membacok di beberapa bagian tubuh istrinya.
Kasus ini terungkap setelah tetangga korban mendengar jeritan dari dalam rumah suami istri tersebut. Saat itu, sang istri berinisial NS (29) berteriak meminta tolong.( kompas )