MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Suami Pergok Istri Selingkuh, Suami Diseret Hingga Luka – Luka Dan Patah Tulang Di Jakarta – Timur

Diterbitkan Selasa, 24, Desember, 2024 by Korps Nusantara

CURHAT Alvon Kini Pakai Tongkat Usai Diseret Melody Sharon yang Kepergok Selingkuh, Syukur Selamat (Instagram)

JAKARTA – AG (35), seorang suami di Jakarta Timur yang terseret mobil istrinya, Melody Sharon (31), kini harus menahan sakit karena luka pada sekujur tubuhnya. Kejadian tragis itu bermula setelah AG memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.

“Banyak yang terluka, badan, tangan, semua muka, kaki juga diseret korban,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, saat dikonfirmasi pada Senin (23/12/2024).

Bahkan, kini AG harus bergantung pada tongkat untuk berjalan karena kakinya patah akibat terseret sejauh 200 meter. “Masih pakai alat bantu tongkat kalau kerja,” ujar Sri Yatmini.

Kronologi

Peristiwa ini bermula ketika AG curiga istrinya berselingkuh. Ia kemudian melacak keberadaan Melody dan menemukan mobilnya terparkir di lokasi yang mencurigakan.

“Korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar, mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur.

Setelah menemukan mobil istrinya, AG berusaha masuk, namun Melody menolak membukakan pintu. Tanpa memberi kesempatan, Melody malah melaju dengan mobilnya, menyeret AG sejauh sekitar 200 meter.

“Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” jelas Nicolas.

Setelah AG terjatuh, Melody tidak hanya mengabaikan suaminya yang tergeletak di jalan, tetapi juga mengabaikan panggilan telepon AG yang meminta pertolongan.

BACA JUGA:

Pria di Jakarta Timur Sadar Saat Pukul Pemobil Hingga Tewas ,Begini Kronologinya

Penadah Mobil Curian Yang Terlibat Kasus Penembakan Mapolda Lampung Ditangkap Cipayung Jakarta Timur

Pengemudi Minibus tabrak Pedagang Tape Jakarta Timur Di Amankan Polisi

“Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban,” kata Kombes Nicolas dengan tegas.

Tersangka dan terancam 10 tahun penjara

Kini, Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap Melody dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” ujar Kombes Nicolas.

Melody kini terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. ( kompas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *