MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Kronologi Aktivis Lingkungan di Teluk Bintuni Dikeroyok Oknum Polisi di Kafe

Diterbitkan Senin, 23, Desember, 2024 by Korps Nusantara

Aktivis lingkungan berinisial SA di Kabupaten Teluk Bintuni, dikeroyok. (dok. istimewa)

JAKARTA –  Aktivis lingkungan berinisial SA di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, babak belur dikeroyok oknum polisi dan empat orang rekannya di sebuah kafe. Korban dikeroyok saat sedang nongkrong bersama temannya.
Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham mengatakan korban SA awalnya datang ke Kafe Cenderawasih, Teluk Bintuni pada Kamis (19/12) sekitar pukul 22.00 WIT. Korban kemudian dikeroyok saat hendak pulang sekitar pukul 00.30 WIT atau Jumat (20/12) dini hari.

“Korban SA beranjak untuk meninggalkan kafe tersebut, korban SA berjalan ke arah belakangan kafe dan ada salah satu dari pelaku memanggil korban,” kata Ipda Muhammad Ilham dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Ilham mengatakan korban tidak mengenal pelaku yang memanggilnya. Korban pun tidak menghiraukan dan tetap berjalan ke belakang kafe.

“Korban SA tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya terjadi aksi pengeroyokan,” bebernya.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Teluk Bintuni. Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan lima orang pelaku, termasuk oknum polisi berinisial DS.

“Menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS salah satu oknum anggota Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Ilham.

Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku mengeroyok korban karena diduga terlibat pemenangan salah satu calon bupati Teluk Bintuni.

BACA JUGA:

Brigadir AK Oknum Polisi Palangkaraya Terancam Hukuman Mati Usai Curi Dan Bunuh Warga, Kepala Korban Ditembak

Polda Kalteng Dipanggil DPR RI Buntut Oknum Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan

Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Diperiksa Propam, Bakal Ditindak Tegas

“Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu paslon Bupati Teluk Bintuni peserta Pilkada 2024,” bebernya.

Dilansir dari detik.Selain menangkap kelima pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti seperti CCTV di lokasi kejadian, pakaian korban saat dikeroyok, serta batu dan balok yang digunakan pelaku. Kelima pelaku telah ditetapkan tersangka.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *