MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Tersangka Pembuat Uang Palsu di UIN Alauddin Terancam Hukuman Seumur Hidup

Diterbitkan Jumat, 20, Desember, 2024 by Korps Nusantara

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan (kanan) bersama Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulsel Rizki Ernadi Wimanda (kiri) mengecek barang bukti uang palsu menggunakan detektor mata uang (money detector) saat konferensi pers di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024)

GOWA – Sebanyak 17 tersangka ditangkap aparat kepolisian Polres Gowa terkait peredaran uang palsu yang diproduksi di Kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Tiga tersangka masih dalam status buron. Polisi menyatakan bahwa para tersangka terancam hukuman seumur hidup karena kejahatan yang mereka lakukan terbilang luar biasa.

Kasus peredaran uang palsu ini, dengan omzet mencapai triliunan rupiah, terus menjadi perhatian aparat kepolisian. Meskipun belasan tersangka telah ditangkap, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang lalu Pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:

Kapolda : Diduga Uang Palsu di UIN Makassar Buat Pilkada Serentak

Diduga ASN Ikut Jaringan Uang Palsu UIN Makassar Ditangkap di Sulbar

Cetak Uang Palsu Sehari 12.000 Lembar, Inilah 5 Fakta Uang Palsu RP 1,2 M Di Cetak Di Bekasi Di Bongkar Bareskrim Polri

“Untuk para tersangka ini kami jerat dengan undang-undang TPPU, yakni Pasal 36 dan Pasal 37 tentang mata uang,” kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudiawan, saat menggelar rilis kasus di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, pada Kamis (19/12/2024).

Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024)

Irjen Pol Yudiawan juga menjelaskan bahwa hukuman bagi para tersangka pemalsu rupiah seperti yang tertera pada pasal yang diterapkan dapat berkisar antara 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Hukuman minimal paling lama sepuluh tahun hingga seumur hidup ini untuk tersangka utama,” tambahnya.

Kasus uang palsu yang diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, diungkap polisi pada Senin (16/12/2024).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin canggih yang dipesan khusus dari Cina. Selain itu, dua lembar surat berharga senilai ratusan triliun rupiah juga disita. Para tersangka bahkan telah beroperasi sejak 2010. ( kompas )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *