Brigadir AK Oknum Polisi Palangkaraya Terancam Hukuman Mati Usai Curi Dan Bunuh Warga, Kepala Korban Ditembak
Diterbitkan Kamis, 19, Desember, 2024 by Korps Nusantara

MEDAN – Brigadir AK Oknum polisi di Palangka Raya, Kalteng terancam hukuman mati usai curi mobil dan bunuh warga yang merupakan sopir ekspedisi BA (32).
Brigadir AK anggota Polresta Palangka Raya terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan terhadap warga.
Selain Brigadir AK, seorang warga sipil berinisial H sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Keduanya dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” tukasnya. Untuk informasi, seorang anggota polisi di Kalimantan Tengah diduga mencuri mobil dan membunuh warga.
Kasus ini mencuat setelah jenazah berjenis pria tanpa identitas ditemukan dan menggegerkan warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12/2024).
Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga akhirnya penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi.
Dalam proses penyelidikan, seorang anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Brigadir AK pun diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga mengakibatkan seorang warga tewas bersama H.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui motif kasus pencurian mobil yang menewaskan korban.
Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng.
Brigadir AK Tembak Kepala Dua Kali Lalu Bawa Kabur Mobilnya
Kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang menemukan mayat BA di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).
Erlan menurutkan, mayat BA ditemukan di lahan sawit dalam kondisi hampir membusuk.
“Saat itu, warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit,” jelasnya.
Penemuan mayat BA ini turut diunggah warganet di media sosial X.Disebutkan dalam narasinya, dua letusan pistol di belakang kepala, membuat tengkorak sang driver ekspedisi itu berlubang tembus ke dahi.
“Maut Di Ujung Pistol Sang Oknum Brigpol- Door….! Dua letusan pistol di belakang kepala, membuat tengkorak sang driver ekspedisi berlubang tembus ke dahi.
BACA JUGA:
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, TNI AD Rekrut Bintara Ahli Pertanian dan Perkebunan
Lelaki yang mencari nafkah demi anak istri itu tewas bersimbah darah di tangan oknum Polisi kemaruk berpangkat Brigpol,”tulis akun Bang Beben @benbela terpantau Senin 16 Desember 2024.
Adapun korban merupakan seorang driver ekspedisi ditemukan jadi mayat di kebun kelapa sawit, Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi, Kawasan Bukit Batu, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimatan Tengah (Kalteng) Jumat (6/12/2024).
Belakangan terungkap, mayat inisial BA (32) tersebut merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial AK berpangkat Brigpol.
Oknum polisi Brigpol AK ini berdinas di Satuan Samapta Polresta Palangka Raya.
Kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan keterangan saksi MH yang datang dan melaporkan di Polresta Palangka Raya pada tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari keterangan MH, dijelaskan pada hari Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, dirinya dihubungi oleh AK dan bertemu di depan Karaoke Happy Puppy.
MH kemudian diminta terduga pelaku (AK) untuk mengantarkan mobil curian ke barak MH.
Usai menyimpan mobil curian itu di kediamannya, AK kembali meminta MH untuk menyetir mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu milik terduga pelaku. Mereka berdua lantas pergi ke Jalan Soekarno, Kota Palangka Raya untuk makan bakso.
Setelah makan bakso, pelaku memerintahkan MH untuk membawa mobil ke arah Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.
Sepanjang perjalanan, terduga pelaku tidak menjelaskan tujuan dan maksud dari perjalanan mereka. Pada pagi harinya, saksi MH meminta untuk kembali ke arah Kota Palangka Raya lantaran MH telah dihubungi oleh Istrinya.
Setibanya di Palangka Raya melalui lingkar luar, pelaku memerintahkan MH untuk mengarah ke Tangkiling. MH sempat menanyakan kepada pelaku ‘mau ngapain lagi?’ dan Brigpol Anton menjawab ‘wes to’.
Ketika tiba di Km 39, Brigpol Anton memerintahkan MH untuk menghampiri korban yang sedang beristirahat di bawah pohon.
Kemudian pelaku AK juga menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa ia merupakan anggota Polda Kalteng.
AK mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait adanya pungutan liar (Pungli) di Pos Lantas di Km 38.
Namun, korban mengatakan tidak ada pungli. Akan tetapi, pelaku mengajak korban untuk ikut naik mobil pelaku menuju Pos Lantas Km 38, untuk meyakinkan korban terkait pungli.
Korban sempat menolak. Namun pelaku memaksa dan meminta korban untuk mengunci mobilnya dan membawa barang-barang berharga korban.
Sementara saksi MH diperintahkan pelaku untuk menjalankan mobil ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Namun, tiba-tiba pelaku memerintahkan MH untuk kembali putar arah.
Pada saat itu, tiba-tiba pelaku menembak kepala korban dari arah belakang. Posisi duduk korban saat itu berada di samping saksi MH dan pelaku duduk di kursi belakang.
Selang tiga detik dari tembakan pertama. Pelaku memerintahkan MH untuk memutar kembali mobil dan terjadi tembakan kedua yang dilakukan pelaku. Sementara mobil berputar kembali ke arah Kasongan. Saat kejadian tersebut MH sempat dipukuli oleh pelaku agar tidak melihat kearah korban, karena MH kaget dan berteriak melihat darah keluar dari kepala korban.
Lantas MH diperintahkan pelaku untuk membuang jasad korban. Setelah membuang jasad korban. Pelaku meminta MH mencari parit besar untuk membersihkan darah di mobil.
Setelah itu, pelaku dan saksi MH kembali ke arah mobil milik korban. MH diperintahkan untuk membawa pikap korban ke arah Kota Palangka Raya.
Pelaku merencanakan untuk mengirim barang-barang yang berada di mobil korban, karena korban merupakan driver ekspedisi. Hal tersebut direncanakan pelaku karena takut barang tersebut merupakan milik pimpinan polres ataupun polda, sehingga pelaku menghubungi saksi P untuk membantu mengirim barang-barang tersebut.
Sementara MH dan pelaku mendatangi saksi P di ke diamannya di Jalan Tilung 6.
Pelaku bernegosiasi terkait upah sewa pikap yang akan digunakan saksi P untuk mengantar kendaraan tersebut.
Setelah sepakat, saksi P melangsir barang-barang yang berada di pikap korban ke pikap yang disewakan.
Kemudian ada dua orang datang menemui pelaku dan mengambil pikap milik korban.
Setelah itu, saksi P datang mengajak anak istri untuk membawa pikap yang sudah diisi muatan.
Pada siang harinya pelaku mengirim pesan Whatsapp kepada MH bahwa barang-barang yang dibawa saksi P telah dibawa ke rumah mertuanya. Dikarenakan pelaku tidak jadi ikut mengantar barang tersebut. Hari berikutnya, pelaku mentransfer uang kepada MH sebesar Rp 15 juta.
Namun uang tersebut ditransfer kembali oleh MH, karena takut terlibat atas kasus pembunuhan yang terjadi. MH sendiri telah menerima ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kejadian pembunuhan tersebut.
Beberapa hari kemudian, MH yang merasa dihantui peristiwa pembunuhan tersebut, lantas mencoba menceritakan hal tersebut kepada orang-orang terdekatnya termasuk kepada anggota polantas Polresta Palangka Raya untuk memohon petunjuk karena merasa takut atas kejadian tersebut.
Dan, pada hari Selasa tanggal 10 Desember MH mendatangi Polresta Palangka Raya dan memberikan keterangan atas kejadian tersebut.( tribun )