Usai Membunuh, Pelaku Serahkan Motor ke Kantor Polisi dan 2 Hari Kemudian Menyerahkan Diri
Diterbitkan Selasa, 17, Desember, 2024 by Korps Nusantara

PEMATANGSIANTAR – Guntur Chalik Panduri (23) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nurhadi Irawan (23) telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Jasad Nurhadi ditemukan di perladangan di Jalan Rindung, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Senin (16/12/2024).
Wakil Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar, Kompol Yudi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban bertemu dengan seorang wanita berinisial AS, yang dikenalnya melalui aplikasi kencan, pada Sabtu (14/12/2024) malam.
Setelah AS menolak ajakan korban untuk menginap di salah satu penginapan, keduanya terlibat cekcok.
Pada saat itu, pelaku yang juga mengenal AS mendatangi mereka.
BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Wanita di Karo, 2 Polisi Yang Terlibat Dipatsus
Curi Motor Wargaa Di Saat Belanja Di Simalungun Eks Kadishub Di Tangkap Polisi
“Korban saat itu mengatakan kepada pelaku, ‘Bukan urusanmu’, yang kemudian memicu terjadinya perkelahian. Pelaku memiting korban hingga mulutnya mengeluarkan busa,” ungkap Yudi dalam konferensi pers di Mako Polres Pematangsiantar, Senin malam.
Setelah perkelahian, pelaku memindahkan tubuh korban ke area perladangan dan membuang barang-barang milik korban, termasuk handphone dan topi, serta membuka pelat sepeda motor korban sebelum meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, pelaku bertemu dengan empat pria yang mengenali sepeda motor korban. Yudi menyebutkan bahwa pelaku sempat mengeklaim bahwa sepeda motor tersebut adalah milik rekannya yang berinisial RZ.
Setelah tiba di Mako Polsek, pelaku menyerahkan sepeda motor korban kepada pemiliknya. “Pada saat pelaku dibawa ke Polsek, saat itu belum diketahui adanya pembunuhan,” tambah Yudi.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, Guntur kembali ke lokasi tempat jasad korban dan melihat bahwa jasad tersebut masih utuh. Akhirnya, pada Senin pagi, pelaku menyerahkan diri kepada polisi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke ruang instalasi jenazah RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider 351, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Yudi. ( kompas )