Motif Pelaku Pembunuhan Pelajar Dalam Karung Di Pantai Cermin Untuk Ini
Diterbitkan Selasa, 17, Desember, 2024 by Korps Nusantara

JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap kasus kematian AS (12), pelajar SMP yang ditemukan tewas dalam karung di kebun sawit di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara pada Jumat (13/12/2024).
Pelakunya berinisial HF (27) berhasil diringkus. Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, mengatakan pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan laporan penemuan mayat korban dalam karung di lokasi kejadian.
Dari serangkaian penyelidikan, dugaan mengarah ke pelaku, warga Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Pada Minggu (15/12/2024), polisi kemudian menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.
“Pada pukul 19.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka HF alias N di Desa Pematang Tatal, Perbaungan, Sergai,” ujar Jhon dalam keterangan persnya, Senin (16/12/2024).
Kata Jhon, dari penyelidikan, HF awalnya mencegat korban yang mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:
Penemukan Mayat Siswa Di Deli Serdang Tewas Didalam Karung
Penemuan Mayat Terikat di TPST Bantar Gebang, Kepala Dibungkus Karung
Aksi itu dilakukannya karena dia ingin merampas motor korban. “Adapun motif tersangka untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor,” ujar Jhon.
Selanjutnya, kata Jhon, pelaku mencekik leher korban hingga tewas dan membuang jasad korban di sekitar lokasi kejadian.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter, bahwa korban meninggal karena cekikan di leher yang menggunakan kain sehingga korban kehabisan napas,” ungkap Jhon.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana serta Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No.
17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dia diancam dengan pidana penjara selama-lamanya, seumur hidup,” tandas Jhon. ( kompas )