Kronologi Brigadir Anton Bunuh Warga Kalteng: Tembak 2 Kali di Mobil
Diterbitkan Selasa, 17, Desember, 2024 by Korps Nusantara

JAKARTA – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Purwanto mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto bersama Hariyono terhadap korban berinisial BA.
Djoko menjelaskan mulanya Anton yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya bersama Hariyono pada 27 November lalu menghampiri korban yang berada di luar mobil di Jalan Tjilik Riwut KM 39.
“Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia adalah Anton merupakan anggota Polda dan mendapatkan info ada pungli di pos lantas 38, posisi korban pada saat itu adalah dipinggir jalan diluar mobil Gran Max yang merupakan mobil dari ekspedisi yang dari Banjarmasin,” kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
“Dengan kondisi itu maka kemudian saudara Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil Sigra untuk mendatangi pos lantas 38 meyakinkan korban terkait dengan pungli yang dimaksud,” sambungnya.
Djoko menjelaskan kemudian Anton yang duduk dibagian belakang mobil memerintahkan Hariyono untuk mengendarai mobil ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan.
Sementara itu, korban duduk di bagian depan kiri mobil atau disamping Hariyono yang mengemudikan mobil.
Tak lama berselang, Anton meminta Haryono untuk memutar balik arah kendaraan. Kemudian, peristiwa penembakan itu terjadi.
BACA JUGA:
Ditembak OTK Warga Klaten Saat Melintas Di Perkebunan , Polisi Selidiki
Polisi Luruskan, Warga di Bekasi Terluka Karena Pelemparan Batu Bukan Tertembak
Dituduh Curanmor, Pria Lampung Tewas Ditembak di Depan Anak-Istri, Begini Kronologinya
“Anton memerintahan saudara Hariyono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Hariyono mendengar adanya letusan tembakan,” jelas dia.
Djoko menjelaskan peristiwa penembakan itu terjadi tak hanya sekali. Ia mengatakan penembakan kembali terjadi setelah Anton memerintahkan Hariyono untuk memutar balik arah kendaraan ke Kasongan.
“Setelah terjadi ini telah terjadi letusan tersebut saudara Anton memerintahkan saudara Hariyono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan lagi dan terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton,” ujar dia.
“Setelah perisitiwanya korban dibuang dan mobil dikuasai yang mobil dalam arti mobil Grand Max,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Anton dan Hariyono telah dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir Anton juga telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
“Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Nugroho.( cnnindonesia )