Siang Ini : MA Umumkan Putusan PK Kasus Vina Cirebon
Diterbitkan Senin, 16, Desember, 2024 by Korps Nusantara

CIREBON – Mahkamah Agung (MA) akan mengumumkan hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, akan diumumkan oleh pada Senin (16/12/2024).
Kuasa hukum akan menyaksikan putusan secara daring bersama keluarga terpidana di Cirebon.
Mereka berharap majelis hakim menerima seluruh PK para terpidana.
Jan Sangapan Hutabarat, kuasa hukum terpidana kasus Vina, menyampaikan informasi rencana pengumuman putusan PK kasus Vina-Eki disampaikan oleh biro hukum dan Humas Mahkamah Agung kepada mereka.
Putusan akan disampaikan secara langsung oleh Majelis Hakim MA secara daring dari ruang media center pada pukul 12.30 WIB.
“Kami optimis dan meyakini majelis hakim Mahkamah Agung akan menerima dan mengabulkan seluruh PK yang diajukan para terpidana,” kata Jan , Senin siang.
Namun, Jan belum dapat kepastian informasi terkait berkas pengajuan PK yang akan diputuskan, apakah langsung untuk empat berkas PK terpidana atau satu berkas PK terpidana saja
Dalam proses PK ini, delapan terpidana kasus Vina-Eki mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon dalam waktu dan berkas yang berbeda.
Pengajuan PK pertama dilakukan oleh mantan terpidana Saka Tatal pada Senin (8/7/2024).
Pengajuan PK kedua oleh terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana pada Rabu (14/8/2024).
Pengajuan PK ketiga oleh terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Jaya pada Rabu (14/8/2024).
Dan terakhir, pengajuan PK atas nama terpidana Sudirman pada Rabu (28/12/2024) siang.

BACA JUGA:
Kasus Vina Cirebon : Saksi Dede Buka Suara Soal Aep Dan Iptu Rudiana Minta Sampikan Kesaksian Bohong
Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Bebas , Sampaikan Terima Kasih Kepada Jokowi, Prabowo, Nitizen
Kasus Vina Cirebon, “laboratorium” Para Pemangku Kepentingan
Pengadilan Negeri Kota Cirebon telah melaksanakan proses sidang PK para terpidana ini secara bertahap.
Mereka juga telah mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Jan berharap, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan dan membacakan seluruh hasil secara bersama-sama meskipun pengajuan PK dilakukan dalam waktu yang berbeda.
Pasalnya, delapan terpidana ini diperkarakan dalam satu kasus yang sama dan saling berkaitan, sehingga hasil PK pun perlu diputuskan secara bersamaan. ( kompas )