Kondisi Keuangan PKT Penuhi Syarat Dukung Pemulihan Manfaat Pensiun Seumur Hidup
Diterbitkan Senin, 16, Desember, 2024 by Korps Nusantara

JAKARTA – Polemik yang dialami para Pensiunan Karyawan PT Pupuk Kaltim masih belum menemukan solusi. Padahal PT Pupuk Kaltim seharusnya mematuhi arahan dalam Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 yang mengatur Restrukturisasi Polis Korporasi di AJS.
”Dengan kondisi keuangan yang mampu, Pupuk Kaltim telah memenuhi syarat untuk mendukung Pemulihan Manfaat Pensiun Seumur Hidup bagi Pensiunan Karyawan PT Pupuk Kaltim,” ujar Sekretaris Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT), Surya Madya, kepada wartawan, Minggu, 15 Desember 2024.
Surya menegaskan, sebagai anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Indonesia, Pupuk Kaltim harus melaksanakan kebijakan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Surat S-214/MBU/03/2021. Apabila ada ketidakjelasan terhadap Surat Menteri BUMN tersebut, seharusnya PT Pupuk Indonesia berkonsultasi dengan Menteri BUMN.
Ia pun menyesalkan tindakan Direktur PT Pupuk Indonesia tahun 2021 yang mengeluarkan surat No. 0480/A/HK/A23/ET/2021 ke anak perusahaan yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021.
”Legal Opinion (LO) yang diterbitkan Jamdatun tanggal 15 Oktober 2021 atas permintaan PT Pupuk Kaltim bertentangan dengan maksud dan tujuan Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Perjuangkan Buruh, Prabowo Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen
Presiden Prabowo Menangis Haru Usai Resmi Naikkan Gaji Guru 1 x Lipat dan Tunjangan Guru Non-ASN
Bawa Investasi Jumbo, Prabowo Diyakini Sukses Dongkrak Ekonomi
Kesimpulannya, tegas Surya, berdasarkan Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021, PT Pupuk Indonesia dan Afiliasinya yaitu PT Pupuk Kaltim, memenuhi syarat untuk mendukung Pemulihan Manfaat Pensiun Seumur Hidup sesuai dengan poin 1, 5, dan 7 dari surat tersebut.
”Oleh karena itu, kami mendesak agar PT Pupuk Indonesia segera meminta PT Pupuk Kaltim supaya melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Pemulihan Manfaat Pensiun bagi Pensiunan Karyawan PT Pupuk Kaltim menjadi seumur hidup lagi, yang mengacu pada Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021,” pungkas Surya ( Rmol )