MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Anak Bos Roti George Sugama Nangis Saat Ditanya Alasan Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung

Diterbitkan Senin, 16, Desember, 2024 by Korps Nusantara

Anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim (34), dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024).

JAKARTA – Anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) mengelap air matanya saat ditanyai polisi dan wartawan mengenai alasannya menganiaya pegawai berinisial D.

“Saya khilaf,” kata George yang sesudahnya menyeka air mata menggunakan tangan kiri yang tengah diborgol, saat dihadiri dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Setelah itu, George Sugama tidak mengungkapkan hal lain. Dia hanya menganggukkan kepala ketika ditanya apakah menyesalkan perbuatannya atau tidak.

Sementara itu, George tidak menjawab mengenai pertanyaan alasannya menyuruh D mengantarkan makanan ke kamar pribadi meski bukan pekerjaannya.

Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti yang aniaya pegawainya di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).(Tangkapan layar video istimewa)

“No comment,”

BACA JUGA:

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pegawai Toko Roti di Jaktim Dianiaya Anak Bos

George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Kabur ke Sukabumi karena Ketakutan Usai Viral

Dianiaya George Sugana Halim, Pegawai Toko Roti: Dia Bilang “Orang Miskin Kayak Lu Mana Bisa Laporin”

Ujar dia sambil menggelengkan kepala. Untuk diketahui, anak bos toko roti, George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Polisi menangkap George usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.

Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George Sugama Halim dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Adapun kasus anak bos toko roti menganiaya D viral di media sosial.

Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.

Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).

Amarah George Halim langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.

“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina. Tidak terima, D melaporkan George Sugama Halim ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.( kompas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *