MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Bank Jambi di Banten

Diterbitkan Sabtu, 14, Desember, 2024 by Korps Nusantara

Tersangka Arif saat ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi. (HO-Penkum Kejati jambi)

JAKARTA – Tim Tangkap Buron Kejaksaan tinggi Jambi menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bank 9 Jambi yang kabur dan bersembunyi di wilayah Banten.

“Tersangka Arif ditangkap pada Jumat (13/12) malam di tempat pelariannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, setelah hampir setahun masuk DPO (daftar pencairan orang) kejaksaan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya di Jambi,Dilansir dari Antara Sabtu.

Tersangka Arif telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali untuk diminta keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jambi, namun tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.

Begitupun dengan pemanggilannya sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Leo Darwin juga tidak pernah hadir.

Dalam kasus ini, tersangka Arif menjabat sebagai Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas.

Setelah ditangkap di wilayah Bintaro, Banten, selanjutnya tersangka Arif dibawa penyidik Kejati Jambi untuk ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan.

Sebelum melarikan diri, tersangka Arif mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jambi pada 12 November 2024.

BACA JUGA:

Buron 10 Tahun, Pembunuh Pacar di Depok Tertangkap Saat Curi Sepatu

Mobil Travel Terjun Ke Sungai Musi Rawas, Empat Orang Tewas

Korupsi Dana Zakat Rp 2.1 Miliar Ketua, Bendahara Baznas Tanjung Jabung Jambi Jadi Tersangka

Namun, di persidangan, hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan tersangka dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024.

Tim penyidik Kejati Jambi telah menetapkan Arif sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,.

Dalam kasus ini, peran tersangka Arif adalah secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (masih tahap persidangan), telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018.

Atas perbuatan tersangka Arif dan pelaku lainnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *