MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

ASTAGA !! Anak Diperkosa Ayah Selama 22 Tahun Diketahui Keluarga, Tapi Takut Lapor

Diterbitkan Jumat, 13, Desember, 2024 by Korps Nusantara

Tampang bejat ayah yang perkosa anak selama 22 tahun (Foto: Dok. Polres Empat Lawang)

JAKARTA – Pemerkosaan yang dilakukan M (60) kepada anak kandungnya SA (36) selama 22 tahun diketahui keluarga. Tapi, keluarga takut melapor karena diancam dibunuh pelaku.
Perlakuan bejat ini berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP tahun 2002. Pemerkosaan itu berlanjut hingga korban duduk di kelas 2 SMA tahun 2006 hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, menjelaskan kejadian pertama pemerkosaan yang dilakukan tersangka M terhadap anak kandungnya itu terjadi wilayah Lubuklinggau. Sata ini, keluarga mereka sudah tinggal di Empat Lawang,

“Saat korban hamil dan melahirkan itu, keluarganya mengetahui bahwa korban diperkosa ayahnya sendiri namun karena takut diancam akan disiksa dan dibunuh keluarga dan korban tidak melapor ke polisi,” katanya dilansir detikSumbagsel, Kamis (12/12/2024).

Alpian menuturkan anak yang dilahirkan korban dari pemerkosaan itu diadopsi oleh orang lain. Setelah itu, korban yang lulus SMA sempat menikah dengan pujaan hatinya.

BACA JUGA:

Kapolda Sumbar Pimpin Operasi Pemberantasan Kegitatan Tambang Ilegal di Solok Selatan

Penangkapan Remaja Sumatra Barat Pemilik Dan Pengelola Judi On Line 

Gempa M 4,6 Di Persisir Selatan  Sumbar Terasa Dikota Padang

“Anak yang dilahirkan korban itu diadopsi oleh warga Lubuklinggau kemudian tamat SMA korban menikah dan keluarga korban termasuk tersangka yang merupakan ayahnya berpindah dari Lubuklinggau ke Empat Lawang,” sambungnya.

Lanjut Alvian, kejadian pemerkosaan kembali terjadi saat korban SA berpisah dengan suaminya kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Empat Lawang. Lalu pada 16 Oktober 2024, SA kembali diperkosa di rumah orang tuanya. SA yang sudah muak akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

“Kejadian perkosaan ini berlanjut ketika korban pulang lagi ke rumah orang tuanya namun korban kali ini melawan tersangka, namun tersangka memukuli ibu korban jika korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku, secara terpaksa menuruti keinginan tersangka setelah itu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,”jelasnya.

Kemudian tersangka M itu ditangkap pada Selasa (10/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi di Kecamatan Ulu Musi saat berada di rumahnya.

“Saat ini tersangka berada di Polres Empat Lawang sedang kita lakukan pemeriksaan, apakah ada korban lain dari tersangka,” tutupnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *