MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Klinik Ria Beauty

Diterbitkan Rabu, 11, Desember, 2024 by Korps Nusantara

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Klinik Ria Beauty

 JAKARTA  – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan yang diajukan Ria Agustina selaku tersangka sekaligus pemilik klinik kecantikan Ria Beauty.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah mengatakan penolakan tersebut didasarkan sejumlah pertimbangan penyidik.

“Memang ada pengajuan penangguhan penahanan, tapi ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik. Mengingat dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa ACC dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan,” kata Syarifah kepada wartawan, Rabu (11/12).

Dengan penolakan tersebut, maka sampai saat ini Ria masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya usai ditangkap dan menyandang status tersangka.

Syarifah menyampaikan saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Termasuk, meminta keterangan dari sejumlah ahli.

“Dari awal kita sudah langsung koordinasi dengan ahli, terus untuk tambahan saksi lainnya kita akan pendalaman lagi. Karena memang penguatan-penguatan itu perlu dari BPPOM, dari Dinas Kesehatan, mungkin dari pihak salonnya, nanti admin atau ya di lokasi sana,” tutur dia.

Sebelumnya, Ria Agustina melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena Ria merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih berusia satu tahun.

“Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah karena suaminya nggak ada aktivitas. Jadi pure dia tulang punggung keluarga,” tutur kuasa hukum Ria, Raden Ariya di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12).

BACA JUGA:

Oknum Guru SD Di Bandarlampung Gagahi Muridnya, Modus Ajak Beli Peralatan Sekolah

Kades Tambakrejo Tulungagung Ditahan Dalam Korupsi Dana Desa Rp 721 Juta

UKT Naik Draktis : Presiden Terpilih Prabowo Angkat Bicara, Begini Tekad Prabowo Untuk Perguruan Tinggi

 

Ria selaku pemilik Ria Beuaty ditangkap jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya buntut praktik derma roller yang tidak memenuhi standar.

“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat.

Wira membeberkan dalam aksinya itu Ria menawarkan layanan kecantikan untuk menghilangkan bopeng atau bekas luka menggunakan sebuah alat yang tidak memiliki izin edar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Ria juga tak memiliki sertifikasi sebagai tenaga medis ataupun tenaga kesehatan.

“Yang bersangkutan tidak punya kualifikasi (sebagai tenaga medis), tidak memiliki surat izin praktik. Tersangka memiliki gelar sarjana perikanan,” ujarnya.

Kini, RA dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar. ( CNN Indonesia )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *