Agus Pria Difabel di NTB Digiring Polisi Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan
Diterbitkan Selasa, 10, Desember, 2024 by Korps Nusantara
JAKARTA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB melakukan pemeriksan terhadap I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus terkait kasus pelecehan seksual pada Senin (9/12/2024).
Agus merupakan pria difabel di NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Saat mendatangi Polda NTB, Agus mengenakan jaket hoodie hitam dan ditemani ibunya serta tim kuasa hukumnya.
Ia menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB di Mataram.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, saat ini Agus masih menjalani pemeriksaan.
Selain itu, kata Syraif, pihaknya sudah menerima surat kuasa dari kuasa hukum Agus yang baru.
“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam proses,” kata Syarif
Syarif mengatakan terkait pemenuhan hak tersangka yang kondisinya disabilitas, Polda NTB menerapkannya dengan menjadikan Agus tahanan rumah.
BACA JUGA:
Perkara Rudapaksa Agus Buntung dan Mahasiswi Beda Pengakuan, Pria Disabilitas Terancam 12 Tahun Bui
“Kenapa kita lakukan itu karena kita di Polda rumah tahanan kita terbatas, kita melakukan tahanan rumah untuk memastikan hak-hak pelaku itu sendiri,” kata Syarif.
Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Besok
Polisi menjadwalkan menggelar rekonstruksi kasus yang menjerat Agus Buntung, Selasa (10/12/2024) besok.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.
“Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi,” kata Kombes Syarif Hidayat.
Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tahap pertama terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus difabel pada 29 November 2024.
Mantan Wakajati NTB itu mengatakan pada berkas tahap pertama tersebut hanya ada satu korban yang malapor.
Sementara sampai saat ini sudah ada 15 korban yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
“Kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi agar bisa sinkron dengan yang melapor,” jelasnya.
Dikutip dari TribunNews. Enen mengatakan jaksa peneliti meminta Polda NTB untuk segera melengkapi alat bukti sekurang-kurangnya 14 hari setelah pemberitahuan.
“Dari hasil penelitian berkas perkara masih terdapat kekurangan kekurangan alat bukti, sehingga kami memberikan petunjuk yang harus dilengkapi,” kata Enen.
Enen mengatakan Polda NTB akan menggelar rekonstruksi di sejumlah TKP terkait perbuatan pidana Agus.(*)