MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Polisi Ungkap Alasan SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

Diterbitkan Jumat, 6, Desember, 2024 by Korps Nusantara

Ilustrasi SIM

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyampaikan usulan agar SIM, STNK dan TNKB diperpanjang sekali dan berlaku seumur hidup. Polisi pun mengungkap alasan SIM, STNK, dan TNKB diperpanjang setiap lima tahun.
Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024). Suding mengutarakan itu karena proses perpanjangan SIM dan STNK membebani masyarakat.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), melansir detikOto.

Suding kemudian menyebut kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Menurut Suding, tiga kali melanggar, SIM ditarik kembali dan pemilik tidak diizinkan berkendara.
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” tuturnya.

BACA JUGA:

Simak Tahapannya!! Informasi Cara Buat Akun SSCASN 2024

Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto, Polisi Periksa 19 Saksi 

Ngaku Intelijen KPK, Pria Ini Diduga Tipu Masyarakat Dan Jemaat dengan Iming-iming Bantu Bangun Gereja

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan merespons hal itu. Aan menilai, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

“Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,” kata Aan dalam kesempatan yang sama.

Sementara STNK, menurut Aan, juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan akan dicek kelaikannya.

“Terkait STNK itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan, namun juga perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya. Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian,” ujar Aan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *