Penahanan Mantan AKP Andre Gustami Dipindah ke Nusakambangan
Diterbitkan Jumat, 6, Desember, 2024 by Korps Nusantara
JAKARTA – Sebanyak 21 narapidana high risk Lapas Narkotika Way Hui, Bandar Lampung, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu 4 Desember 2024.
Proses pemindahan puluhan napi narkoba itu dikawal ketat Brimob Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Polda diminta oleh pihak Kanwil Kemenkumham Lampung untuk membantu pengamanan dalam proses pemindahan tersebut.
BACA JUGA:
ASTAGA: Warga Muntah Darah Usai Ditendang Sapi Kurban Di Bandar Lampung
BEBAS : Bayar Denda Rp 150 Juta , 3 Tersangka Pengrdar Roko Ilegal Di Bebas, Kok Bisa ?
Oknum Guru SD Di Bandarlampung Gagahi Muridnya, Modus Ajak Beli Peralatan Sekolah
“Tadi malam sudah dilakukan pemindahan 21 narapidana,” kata Umi, Kamis 5 Desember 2024.
Menurut Umi, dari 21 narapidana tersebut, salah satunya adalah mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami.
Andre divonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
“Benar, salah satunya Andre Gustami dari 21 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan,”( rmol )