MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Penyebaran Konten Porno di TikTok Selebgram di Aceh Segera Disidang

Diterbitkan Kamis, 5, Desember, 2024 by Korps Nusantara

Selebgram, MD, dilimpahkan penyidik Polda Aceh ke Kejari Aceh Besar (Foto: Dok. Polda Aceh)

BANDA ACEH  – Kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan selebgram asal Aceh inisial MD alias ML (32) memasuki babak baru. Berkas perkara MD kini telah lengkap dan segera disidangkan.
“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” kata Kasubdit Siber Polda Aceh, Kompol Ade Gita Rachmadi B dilansir detikSumut, Kamis (5/12/2024).

MD kini telah diserahkan ke Kejari Aceh Besar. Polisi juga turut menyerahkan sejumlah alat bukti terkait kasus asusila yang dilakukan pelaku.

“Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun telah viral dan telah ditonton oleh 3,4K orang,” jelas Ade.

BACA JUGA:

Pria Bersenjata Mainan Ditangkap Usai Curi Emas di Rumah PNS Di Aceh 

Pengeledahan Kantor Majelis Adat Oleh Kejari Aceh, Kasus Korupsi Buku 5.6 Miliar

Petugas Avsec Bandara Kuala Namu Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu – Sabu ke Jakarta

MD diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

MD alias ML sebelumya ditangkap polisi pada Oktober lalu usai dilaporkan menyebarkan konten asusila orang lain saat sedang live di TikTok. MD merupakan mantan calon anggota DPR Aceh dari partai politik nasional.

Pelaku dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun TikTok miliknya yang ditonton 3,4 ribu orang. Video tersebut viral di media sosial bahkan sempat dilihat oleh korban.*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *