MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Penangkapan Pria 19 Tahun Dikalbar Di Duga Karena Jual Anak Perempuan 13 Tahun

Diterbitkan Kamis, 5, Desember, 2024 by Korps Nusantara

Ilustrasi Tangkap polisi

KETAPANG  – Seorang pemuda berinisial DSR (19) asal Kecamatan Kendawangan, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan perdagangan dan eksploitasi seksual anak berusia 13 tahun.

Kepala Polisi Sektor Kendawangan IPTU Bagus Tri Baskoro mengatakan, pelaku DSR merupakan seorang muncikari yang hendak menjual korban kepada lelaki hidung belang.

“Dalam peristiwa tersebut kami mengamankan uang Rp 1,1 juta dan dua buah handphone,” kata Bagus dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).

Bagus menerangkan, peristiwa tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat, di sebuah hotel di Kecamatan Kendawangan, Minggu (1/12/2024) pukul 20.00 WIB.

“Masyarakat mencurigai aktivitas seseorang di kawasan hotel tersebut dan langsung ditindaklanjuti,” ujar Bagus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Bagus, pihaknya mengamankan korban berusia 13 tahun terduga pelaku mucikari.

BACA JUGA:

ASTAGA!! Dijual ke Pria Hidung Belang, Anak Gadis Bawah Umur di Cengkareng Hamil 6 Bulan

Polisi Ungkap dan Tanggkap Penjual video Porno Anak Lewat aplikasi Telegram dan X

Bareskrim Bongkar Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp 300 Ribu

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,1 juta dan dua buah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

“Sementara ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog serta dari Polwan Unit Reskrim Polsek Kendawangan,” tambah Bagus.

Bagus menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Bagus mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ini ” tutup Bagus. ( kompas )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *