MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma

Diterbitkan Selasa, 3, Desember, 2024 by Korps Nusantara

Barang bukti sitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantation di Gedung Kejaksaan Agung, (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan uang disita dari rekening milik RI, yang terindikasi merupakan mantan saudara ipar Surya Darmadi.

“Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar,” kata Qohar kepada wartawan, Selasa (3/12).

Pada kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan dalam perkara ini, penyidik total telah menyita uang empat kali.

Pertama, penyitaan uang berjumlah Rp450 miliar. Kemudian Kejagung kembali menyita uang senilai Rp372 miliar dan ketiga penyitaan uang berjumlah Rp301 miliar.

“Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita diamankan oleh penyidik pada perkara ini,” ujar Harli.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

BACA JUGA:

Tumpukan Uang Rp450 Miliar Sitaan Kejagung Kasus Sawit Duta Palma

Kejagung Sita Rp 372 M di Kasus Korupsi Duta Palma, Diambil Dari Dua Tempat

Usai Rp 450 Miliar Disita Jaksa, Ini 5 Fakta Kasus Korupsi Duta Palma

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific. ( CNN Indonesia )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *