Hari Ini : Pengacara Sebut Firli Bakal Hadir Pemeriksaan di Bareskrim
Diterbitkan Kamis, 28, November, 2024 by Korps Nusantara
Pengacara Sebut Firli Bakal Hadir Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini
Hari Ini : Pengacara Sebut Firli Bakal Hadir Pemeriksaan di Bareskrim

JAKARTA – Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Ketua KPK itu diketahui dijadwalkan diperiksa oleh penyidik di ruang pemeriksaan lantai 6 Bareskrim Polri, Kamis (28/11) hari ini.
“Insyaallah hadir, insyaallah,” kata Ian di Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Ian menyampaikan kedatangan pihaknya ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat kepada penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Ian enggan membeberkan soal isi surat tersebut. Ia hanya menyebut surat itu terkait dengan agenda pemeriksaan hari ini.
“Kita menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro saja,” tutur dia.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.
BACA JUGA:
Polda Metro : Kesaksian Eks Ajudan SYL Soal Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar Bukan Fakta Baru
Polda Metro Berulangkali Periksa SYL , Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri
Usai Firli Bahuri Di Periksa Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Penyidik Periksa 92 Saksi
Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Terhitung sudah satu tahun Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. ( cnnindonesia )