MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tetap Bisa Dilantik Bila Menang Pilkada

Diterbitkan Selasa, 26, November, 2024 by Korps Nusantara

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Atas langkah hukum tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikan oleh Budi Gunawan kepada awak media pada Senin (25/11). Pejabat yang biasa dipanggil BG itu menyampaikan bahwa secara teknis proses hukum berada di bawah wewenang KPK.

Sehingga update dan perkembangan penanganan kasusnya ada di Lembaga Antirasuah. Dia hanya menegaskan, secara prinsip pemerintah menghormati proses hukum tersebut.

“Intinya kita kan harus menghormati, menghormati langkah-langkah hukum yang dilaksanakan oleh penegakan hukum, dalam hal ini adalah KPK. Mengenai proses hukum dan sebagainya. Silakan nanti bisa tanya sana,” ungkap BG.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa, pihaknya berpatokan dan tunduk pada aturan yang berlaku. Yakni Undang-Undang (UU) Pilkada. Karena itu, meski sebagai peserta pilkada Rohidin Mersyah terjerat kasus hukum, tahapan pilkada tetap berjalan. Proses itu akan tetap berjalan meski yang bersangkutan terseret kasus hukum.

BACA JUGA:

TEGAS KPK: Penangkapan Rohidin Mersyah Tak Tarkait Pilgub Bengkulu, Penyelidikan Sejak Mei 2024

KPK  : Rinci Setoran Kadis Ke Gubernur Bengkulu, Ada Yang Capai Rp 2,9 M

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

“Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur. Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik,” terang dia.

Afifudin pun melanjutkan, UU Pilkada mengatur bahwa hanya calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yang ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bisa langsung diberhentikan saat pelantikan. “Namun yang ingin kami highlight, status hukum tersebut menjadi domain dari penegak hukum, bukan di KPU,” kata dia.( Jawa pos )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *