Malaysia Tangkap 35 WNI dalam Kasus Perdagangan Orang
Diterbitkan Sabtu, 23, November, 2024 by Korps Nusantara

JAKARTA – Otoritas Malaysia menahan sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus perdagangan orang.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, mengatakan pihaknya telah berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia dalam sebuah operasi khusus yang dilakukan di Kota Rantau Panjang, Negara Bagian Kelantan pada Rabu (20/11/2024) lalu.
Dia mengatakan, operasi yang dimulai pada pukul 21.00 waktu setempat itu melibatkan petugas dari berbagai bagian, termasuk Unit Taktis Khusus dan Divisi Intelijen dan Operasi Khusus dari Departemen Imigrasi di Putrajaya dan Kelantan.
Zakaria menjelaskan, berdasarkan informasi dan intelijen selama dua minggu, tim operasi kemudian dikerahkan ke lokasi dan mengidentifikasi sebuah sepeda motor yang mencurigakan.
Sepeda motor tersebut terlihat sedang mengangkut penumpang dari pangkalan ilegal ke sebuah mobil van yang sedang menunggu.
BACA JUGA:
Pelaku Perdagangan Orang Di Tambora Terancam 1,5 Tahun Penjara
Tiga Tersangka Perdagangan Orang Ke Kamboja Di Tahan Kejari Jember
“Tim operasi bertindak untuk mengepung lokasi dan berhasil menahan mobil van dan sepeda motor tersebut,” jelasnya kepada Media Malaysia, Sinar Harian, pada Jumat (22/11/2024).
Zakaria menerangkan, dalam operasi tersebut, petugas di antaranya telah menangkap seorang warga negara Thailand yang diyakini sebagai “dalang”, seorang warga negara Thailand lainnya yang diyakini menjadi “pengangkut”, serta dua pria Malaysia dan empat warga negara Thailand yang diyakini menjadi sebagai sindikat.
“Sebanyak 47 orang ditahan, berusia antara 34 dan 67 tahun,” katanya.
Nah, Zakaria menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua kendaraan kemudian mengarah pada penahanan sebanyak 13 pria warga negara Indonesia, 22 perempuan Indonesia, dua pria Thailand, satu pria Myanmar, dan satu perempuan Thailand, yang berusia antara 20-58 tahun.
Dia mengklarifikasi, jumlah total orang yang ditahan adalah 47 orang.
Selain itu, operasi ini juga menyita 39 paspor, yang terdiri dari 35 paspor Indonesia dan empat paspor Thailand, serta kartu lintas batas.
Petugas juga menyita tujuh telepon genggam, uang tunai sebesar 6.510 ringgit Malaysia, Rp 706.000, dan 11 dolar Singapura.
“Enam kendaraan juga disita, termasuk empat mobil van komuter Thailand, sebuah mobil Naza Ria, dan sebuah sepeda motor Honda Wave yang diduga digunakan untuk mengangkut para imigran gelap,” katanya.
Zakaria mengatakan, modus operandi sindikat ini adalah dengan mengincar warga negara asing yang masuk dalam daftar hitam dan ingin masuk ke Malaysia.
Dia menjelaskan, para imigran ilegal akan dibawa ke Malaysia melalui pangkalan ilegal di Rantau Panjang ke tempat-tempat tujuan di sekitar Lembah Klang dengan menggunakan mobil van turis Thailand.( kompas )