MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Jovi: Cuti Saya Tiba-Tiba Dibatalkan, Soal Usulan Pemecatan dari Kejagung

Diterbitkan Kamis, 21, November, 2024 by Korps Nusantara

Jaksa di Tapanulis Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), Jovi Andrea Bachtiar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).(KOMPAS.com/Rahel)

JAKARTA – Jaksa di Tapanulis Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), Jovi Andrea Bachtiar merasa keberatan dengan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ingin memecat dirinya.

Usulan pemecatan tersebut muncul setelah Jovi terjerat dalam kasus pencemaran nama baik dan diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja selama 29 hari.

Jovi menegaskan bahwa ia tidak absen dari tugasnya, melainkan telah mengajukan cuti yang sah.

“Saya sudah terbit cuti, diterbit, karena cuti dengan ada tanda tangannya Siti Holija Harahap selaku Kajari Tapsel, untuk cuti,” kata Jovi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).

Selama periode 29 hari tersebut, Jovi menjelaskan bahwa ia berada di Jakarta untuk menghadiri sidang uji materi mengenai Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:

ASTAGA !! Hilang Hati Nurani Seorang Ibu Di Sumatra Utara Bunuh Anak Kandung 18 Hari, Kecewa Karena Anaknya

Kejari labusel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembangunan Puskesmas

Yopi Zulkarnain Selaku Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Akan Laporkan Kepala Desa Orahili Boe ke Kejati SUMUT

“Saya sudah berangkat ke Jakarta untuk menghadiri uji materi Undang-Undang Kejaksaan, membebaskan kejaksaan dari belenggu rasa takut dipimpin oleh jaksa agung yang berasal dari anggota partai politik,” ungkapnya.

Namun, Jovi mengeklaim bahwa cuti yang telah diajukan tiba-tiba dibatalkan.

Ia menduga adanya tindakan ilegal yang mengakibatkan pembatalan cutinya.

“Tapi kok tiba-tiba, terjadi ilegal akses dan pembuatan dokumen elektronik fiktif dengan dalih untuk membatalkan cuti saya,” katanya.

Jovi menambahkan, jika Kejagung tetap memutuskan untuk memecatnya, maka Kajari Tapsel yang memberinya izin cuti juga harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.

“Artinya, kalau memang saya harus dipecat karena itu, berarti Ibu Siti Holija Harahap dan juga Kasi Datun yang ada tanda tangan elektroniknya dalam dokumen fiktif itu, harus dipecat dan dipenjarakan,” ujar Jovi.

“Karena sama saja mereka dengan, Kajari melaporkan saya 29 hari tidak masuk kerja,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Jovi juga mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan akses ilegal kepada Polda Sumatera Utara.

Ia menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Ada. Sudah. Sudah kami laporkan di Polda Sumatera Utara dengan laporan berupa dugaan ilegal akses dan pembuatan dokumen elektronik fiktif berupa formulir pemberian cuti saya yang tidak pernah saya buat,” ucapnya.
( Kompas )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *