MEDIA KORPS NUSANTARA

MEDIA KORPS NUSANTARA

Bule Banting Anggota Brimob-5 Anjing Dikunci 5 Bulan di Rumah Kosong Jimbaran

Diterbitkan Senin, 18, November, 2024 by Korps Nusantara

WN Polandia, Bokszanski, yang mengamuk di Savaya Beach Club, Desa Pecatu, Badung, saat diamankan di Polsek Kuta Selatan. (Dok.Polda Bali)

DENPASAR – Sejumlah peristiwa kriminal dan hukum di Bali menjadi sorotan pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Salah satunya terkait kasus seorang bule Polandia yang mengamuk di Savaya Beach Club, Bali. Bokszanski itu bahkan memukul sekuriti dan membanting seorang anggota Brimob Polda Bali.
Berita terpopuler berikutnya terkait sidang tuntutan Sukojin, pemilik gudang LPG dan paralon di Denpasar, Bali. Sukojin dituntut 18 bulan bui. Padahal, ia dituding lalai sehingga mengakibatkan gudang gas itu meledak hingga mengakibatkan 18 orang tewas.

Selain itu, penutupan PARQ Ubud, Gianyar, Bali, atau yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ juga menjadi sorotan pembaca. Akomodasi pariwisata berupa apartemen dengan beragam fasilitas itu ditutup lantaran tidak berizin.

Selanjutnya, ada pula kabar tentang lima ekor anjing ditemukan terkunci selama lima bulan di sebuah rumah kosong di kawasan Jimbaran. Dua di antaranya ditemukan sudah mati dan tinggal kerangka. Sedangkan, kondisi tiga anjing lainnya mengenaskan dengan tubuh sangat kurus.

Bule Polandia Banting Anggota Brimob di Savaya Beach Club
Bokszanski mengamuk di Savaya Beach Club yang berlokasi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Bule pria asal Polandia itu memukul sekuriti Savaya, Efensius Muti, dan membanting anggota Satuan Brigade Mobile (Satbrimob) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, I Gede Wika Ardyana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan keributan di kelab tersebut terjadi pada Minggu (10/11/2024). Ketika itu, Bokszanski mengamuk setelah ditegur menerbangkan drone di area Savaya.

“WNA tersebut menggunakan drone melewati batas dan memasuki area kawasan Savaya,” ujar Jansen dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

BACA JUGA:

Tol Cipularang Arah Jakarta Kembali Dibuka Usai Kecelakaan Beruntun

Tambang Emas Ilegal Di Hutan Lindung Pasaman Barat Kembali Marak, Menteri Kehutanan dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Terseret Ombak di Pantai Balian Bali Bule Australia Di Temukan Tewas

Jansen menuturkan warga Polandia itu awalnya bermain drone di lahan kosong di luar area Savaya. Namun, Bokszanski justru menerbangkan drone tersebut hingga memasuki bagian dalam kelab tersebut.

Mengetahui itu, Efensius yang sedang bertugas di Savaya lalu menegur Bokszanski. Efensius meminta Bokszanski untuk tidak bermain drone di sana dan menghapus video yang sempat direkam sebelumnya.

Mendapat teguran itu, Bokszanski tidak terima. Ia berdalih menerbangkan drone di luar kawasan Savaya. Keduanya kemudian terlibat cekcok.

Bokszanski yang tersulut emosi lantas marah-marah dan menganiaya Efensius. “Setelah beberapa kali ditegur, WNA tidak mau menghapus foto yang telah diambil melalui drone miliknya dan melakukan penganiayaan,” tutur Jansen.

Menurut Jansen, Bokszanski menghajar dada Efensius menggunakan botol bir. Setelah menganiaya Efensius, pria Polandia itu bergegas kabur.

Efensius langsung menghubungi anggota Satbrimob Polda Bali agar datang dan mengamankan bule Polandia yang berbuat onar tersebut. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap Bokszanski. Ia pun sempat melawan hingga membanting anggota polisi yang hendak menangkapnya.

“Setelah diamankan, WNA tersebut melakukan perlawanan dengan membanting salah satu rekan kami, yaitu anggota brimob hingga mengalami cedera pada pergelangan kaki kanan,” ungkap Jansen. Bokszanski langsung digelandang ke Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kebakaran Gudang LPG Tewaskan 18 Orang, Pemilik Dituntut 18 Bulan Bui

Pemilik gudang lpg, Sukojin, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/11/2024). Jaksa menuntut Sukojin 1,5 tahun penjara. Foto: Aryo Mahendro/detikBali

Pemilik gudang LPG dan paralon di Denpasar, Bali, Sukojin, dituntut 18 bulan atau 1,5 tahun bui. Padahal, pria berusia 51 tahun itu dituding lalai sehingga mengakibatkan gudang gas itu meledak dan mengakibatkan 18 orang tewas. Ledakan dan kebakaran gudang LPG itu terjadi pada 9 Juni lalu.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa agar menyatakan terdakwa Sukojin terbukti secara sah sebagai pelaku usaha hilir tanpa izin yang menyebabkan korban,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto Saragih saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/11/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukojin dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” imbuhnya.

Haris menjerat Sukojin dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah ke Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sukojin didakwa telah memenuhi unsur pidana yakni mengizinkan seorang sopir dan pikap yang bermuatan elpiji, masuk dan beristirahat di dalam gudang. Ledakan yang menyebabkan kebakaran hebat di gudang itu disebabkan percikan api dari mesin pikap yang menyambar salah satu dari puluhan tabung gas yang diduga bocor.

“Dia terbukti mengizinkan sopir pikap masuk ke gudang dan menyimpan muatan di sana,” kata Haris.

Haris menjelaskan hal yang memberatkan adalah kelalaian Sukojin yang mengakibatkan 18 orang tewas. Sedangkan hal yang meringankan, Sukojin dinilai telah memberikan santunan kepada para korban, biaya perawatan selama di rumah sakit, hingga memfasilitasi pemakaman seluruh korban di kampung halaman masing-masing.

“Keluarga korban juga sudah memaafkan,” klaim Haris.

‘Kampung Rusia’ di Ubud Ditutup

Pemkab Gianyar Tutup Sementara PARQ Ubud Senin (11/11/2024) karena tidak memiliki izin. Foto: dok. Pemkab Gianyar

PARQ Ubud, Gianyar, Bali, atau yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ akhirnya ditutup. Musababnya, akomodasi pariwisata berupa apartemen dengan beragam fasilitas itu ternyata tidak berizin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Gianyar menyegel PARQ Ubud, Senin (11/11/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, memastikan PARQ Ubud tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan berusaha. Menurut dia, PARQ Ubud ditutup sementara hingga badan usaha itu bisa melengkapi dasar perizinan.

“Ketika didatangi tim kami, mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi),” ujar Dewa Alit melalui siaran pers, Selasa (12/11/2024).

Dewa Alit menerangkan penutupan PARQ Ubud dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Bagian Hukum.

Sementara ituu, Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha menerangkan Pemkab Gianyar telah mengundang PARQ Ubud dua kali untuk mengikuti rapat tersebut yakni pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, salah satu pemilik usaha belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan.

“Mereka siap menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi,” ujar Watha.

PARQ Ubud selama ini banyak disebut-sebut sebagai ‘Kampung Rusia’. Tempat ini pernah tiga kali didatangi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) beberapa waktu lalu.

Dalam operasi tersebut, Timpora memeriksa paspor dan izin tinggal pada WNA di PARQ Ubud. Hasilnya, petugas tidak menemukan WNA dengan paspor atau izin tinggal yang melanggar. Ia mengatakan tak seorang pun yang melewati izin tinggal.

5 Anjing Dikunci Lima Bulan di Rumah Kosong, 2 Ekor Mati
Lima ekor anjing ditemukan terkunci selama lima bulan di sebuah rumah kosong di Jalan Nuansa Bukit 7 Nomor 12, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Dua di antaranya ditemukan sudah mati dan tinggal kerangka. Sedangkan, tiga ekor lainnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan dan tubuh sangat kurus.

“Ketika didatangi polisi dan pintu rumah dibuka, tiga anjing itu langsung keluar. Tapi ada warga yang berjaga di pagar. Sehingga anjingnya bisa dievakuasi. Ada juga dua bangkai anjing di salah satu dari dua kamar,” kata Ketua Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Jovan Imanuel Calvary, Minggu (10/11/2024).

Jovan mengungkapkan penemuan anjing itu berawal saat dirinya menerima laporan dari warga yang tinggal di dekat rumah kosong itu. Menurut warga, ada lima anjing yang ditinggal pemiliknya di rumah kosong itu selama lima bulan. Rumah kontrakan itu sebelumnya ditempati oleh dua orang.

“Orang Indonesia semua. Mereka orangnya tertutup,” imbuh Jovan.

Setelah mendapat informasi itu, Jovan lantas meneruskannya dengan membuat laporan ke polisi. Tak lama kemudian, petugas datang bersama warga lain dan dokter hewan.

Jovan menuturkan pagar rumah itu tidak digembok dan hanya pintu kamarnya yang dalam keadaan terkunci. Saat ditemukan, anak kunci masih tercantol. “Kuncinya itu karatan. Tapi setelah diupayakan, akhirnya terbuka juga pintunya,” tuturnya.

Polisi lalu memeriksa semua ruangan di rumah itu. Jovan sempat merekam dan mengunggah suasana rumah tersebut ke media sosial.

Berdasarkan video yang diunggah Jovan, terlihat banyak kotoran anjing berserakan di lantai ruang tamu. Terlihat juga puluhan botol plastik, sapu, mangkok logam, dan ember yang berserakan di ruang tamu dan kamar mandi. Tampak pula tiga anjing yang selamat dengan kondisi sangat kurus.

“Di salah satu kamar itu ditemukan bangkai anjing. Kami menduga tiga anjing itu memakan anjing yang mati dan kotorannya sendiri untuk bertahan hidup,” pungkasnya.(Detik )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *