Jawaban Raffi Ahmad soal Belum Lapor LHKPN dan Masih Boleh Terima Endorsement
Diterbitkan Jumat, 15, November, 2024 by Korps Nusantara

JAKARTA – Pengangkatan presenter Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terus dibayangi rasa penasaran masyarakat.
Termasuk, kewajiban dan aturan yang harus ia lakukan sebagai pejabat negara.
Kamis (14/11/2024) Raffi menjawab kabar bahwa ia belum memberikan laporan hartanya ke LHKPN dan juga soal menerima endorsement.
1. Pastikan akan lapor
Raffi mengatakan, laporan hartanya masih diproses untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Lagi proses,” ujar Raffi, ditemui usai peresmian restoran barunya, Le Nusa du Melawai, Jakarta Selatan
Suami Nagita Slavina ini tidak menyebut kapan laporan akan diserahkan, namun ia memastikan akan melakukannya. “Pasti, pasti,” kata Raffi sambil mengangkat jempol tangan.
2. Masih 2 bulan
LHKPN diserahkan ke KPK paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
BACA JUGA:
KPK Minta Raffi Ahmad Segera Lapor Harta Kekayaan
Giliran Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah Merapat ke Rumah Prabowo!
Raffi masih memiliki dua bulan waktu tersisa. Yang pasti, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyatakan Raffi harus melalui tahapan laporan ini.
3. Tak ada aturan endorsement
Raffi mengatakan, benar bahwa ia masih boleh menerima endorsement beserta alasannya.
“Masih, ya kan emang enggak ada larangannya dan kalau saya kan jabatannya memang di kabinet, tapi non-struktural. Non-struktural itu, ya ada program kerjanya lagi kita bikin,” tutur Raffi.
Kata Raffi, endorsement yang serumpun dengan bidang kerjanya dapat memberikan dampak.
“Kan saya bidang generasi muda dan pekerja seni, nah kayak seni broadcast, film, tari, kalau pun masih di dalam situnya, boleh. Supaya kita juga bisa lebih dekat sama semuanya. Tapi yang paling penting, karena lagi tugas utusan, kita utamakan itu,” ucap Raffi.
4. Soal etika
Pahala Nainggolan pun berkata bahwa memang tidak ada aturan yang mengikat Raffi soal endorsement.
Hanya saja, jika Raffi menerima, menurut dia, itu berkaitan dengan etika seorang pejabat negara.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” kata Pahala saat dikonfirmasi wartawan Nasional Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
Di samping isu ini, Raffi menegaskan program kerjanya masih digodok.
Kendati demikian ia telah aktif menghadiri sejumlah acara terkait bidangnya. ( Kompas )