Polisi Ringkus 2 Tersangka Judi Online Jaringan Komdigi
Diterbitkan Senin, 11, November, 2024 by Korps Nusantara
JAKARTA – Dua tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di luar negeri, diamankan aparat kepolisian.
Kedua tersangka yang berinisial MN dan DM tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu malam, 10 November 2024.
“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
BACA JUGA:
Jadi Koordinator Promosi ” Judol” , Mahasiswa Asal Depok Ditangkap
Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi ‘Bina’ Judol: Mobil Hingga Valas
Bongkar Judol Dikendalikan WN China, Bareskrim Perputaran Uang Rp 685 M
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua orang yang ditangkap memiliki peran berbeda.
“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelas orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari daftar tersangka tersebut, termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A yang bertugas mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M. ( Rmol )